60 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2021 Ikuti Pembekalan dari DPMD Kutim

0
230

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang saat foto bersama Kepala desa se Kutim saat pembekalan.

SANGATTA, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar kegiatan pembekalan hasil Pilkades serentak Kutim 2021 kepada 60 Kepala Desa se Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan dibuka langsung Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang didampingi Kepala DPMD Kutim yang juga Pj Seskab Kutim,Yuriansyah dan dihadiri beberapa nara sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim berlangsung di Pelangi Room Hotel Victoria, Senin (11/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Kasmidi menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kapasitas kemampuan peserta setelah dilantik sebagai kades. Hasilnya kades sebagai kepala pemerintahan desa bisa menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Karena hal itu sudah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang tugas, fungsi, hak dan wewenang kades,” jelas Kasmidi.

Selanjutnya, Pemkab Kutim berharap lewat pembekalan ini, Kades bisa memahami hal penting tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Kasmidi menambahkan dilantiknya kades secara spesifik sudah sah menyandang pamong. Dengan makna memberikan pelayanan dengan mengedepankan kewajiban hak sebagai pimpinan desa. Unsur penyelenggara desa juga dimaksudkan bisa mendekatkan pemberian pelayanan masyarakat. Hasilnya mempercepat kesejahteraan masyarakat. 

Karena pemerintahan desa  ke depan semakin kompleks sejalan dengan dinamika. Akibat hasil pembangunan dengan munculnya tuntutan baru berdasarkan kepentingan dan kebutuhan. Kades dan perangkat desa dituntut bekerja keras mengkoordinasikan tuntutan tersebut dengan lebih inovatif dan kreatif. Mengubah kemajuan desa sebagai bentuk kepercayaan masyarakat desa,” tegasnya.

Kemudian, untuk desa penerima dana bersumber dari Pemerintah Pusat maupun provinsi harus dikelola dengan baik. Diharapkan untuk kades sebagai pemegang kekuasaan anggaran pemerintahan desa, mampu meningkatkan pendapatan asli desa. Dengan menggali potensi desa. Sehingga untuk mewujudkan otonomi desa tidak terlalu bergantung pada dana-dana bantuan. Kades juga diminta bekerja tanpa pamrih dalam menjalankan program pemerintahan desa. Bisa mengevaluasi sendiri segala kebijakan yang telah dibuat. Terutama dalam pengelolaan anggaran dalam penggunaannya. (**/prokutim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here