Transaksi Narkotika, Dua Pria Mocok-mocok Diciduk Polisi

0
328

Deli Serdang, penasatu.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria mocok-mocok dari Perkebunan PT Lonsum di Dusun III, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB.

Kedua pria itu yakni Alei Alfahri (22) warga Dusun III, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Aso Kumar alias Domble (31) warga Dusun III, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pria itu berdasarkan info dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di sekitar lokasi perkebunan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun Purba Ipda HT.Pardede dan Kanit Sabhara Aiptu Sutrisno beserta Anggota unit Reskrim lainnya bergerak cepat menindaklanjuti kabar berharga itu.

Setiba dilokasi, Tekab Unit Reskrim langsung melakukan penindakan dan menangkap Alwi Alfahri sedang melakukan transaksi shabu, dan dari tangannya disita Barang bukti 7 Paket shabu dalam Bungkus rokok, 2 buah pipet, 2 buah HP Android, 1 buah Timbangan elektrik.

Selanjutnya Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Aso Kumar alias Domble dari rumahnya. Guna pemeriksaan, kedua pria dan Barang bukti diangkut ke komando.

Kapolsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi membenarkan,” Alwi Alfahri dan Aso Kumar alias Domble berikut barang bukti 7 Paket shabu dalam bungkus rokok, 2 buah pipet, 2 buah Hp Android, 1 buah Timbangan elektrik diamankan. “Untuk pemeriksaan selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” sebutnya.(Ariadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here