Curi Motor, AN Terancam 7 Tahun Penjara

0
255

BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Utara kembali merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dihalaman Mapolresta Balikpapan Jln. Jenderal Surdirman Balikpapan Kota (Balkot), Kamis (21/1/2021).

Pengungkapan aksi curanmor berkat adanya laporan korban bernama Lulu Pangestu (34) warga Jln Dr Sutomo, Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

Sebelumnya aksi curanmor dilakukan pada hari Minggu (1/11/2020) pukul 04.00 WITA dini hari dengan menggasak 1 unit motor matic berwarna merah.

Diungkapan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan kasus pencurian bermotor bermula saat tersangka berinisi AN (26) yang mendatangi rumah korban.

Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka melihat motor korban yang sedang terparkir dihalaman rumah. Kemudian menaiki loteng rumah korban.

Setibanya diloteng rumah korban, tersangka mengambil kunci motor korban dari luar, kebetulan saat itu kunci motor korban dalam kondisi tergantung di kusen jendela. Sehingga mudah bagi pelaku untuk mengambilnya.

Setelah berhasil mendapatkan kunci motor korban, tersangka bergegas menuju parkiran motor dan mencoba kunci yang sudah didapat, dengan motor yang ada di TKP.

Ternyata dari salah satu motor yang ada di TKP ada kecocokan dengan kunci yang didapat tersangka, lalu tersangka langsung membawanya. Perlu diketahui tersangka merupakan warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

Menurut keterangan tersangka, motor yang diambilnya belum sempat terjual dan hanya digunakan untuk pribadi sambil menunggu jika ada yang ingin membelinya.

Bahkan pelaku mengakui baru kali ini melakukan aksinya, namun pihak kepolisian tidak mau percaya begitu saja dan masih akan dilakukan pengembangan.

Berdasarkan laporan korban itulah, Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka AN dirumahnya, 18 Januari 2021 pukul 20.00 Wita.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(*)

Wartawan : Riel Bagas

Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here