Tak Semua Petugas Pilkada 2020 Harus Rapid Test

0
591

Noor Thoha Ketua KPU kota Balikpapan.

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Memang menjadi pertaruhan bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan yang terus memaksimalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, dipastikan harus steril dan bebas dari penyebaran covid-19 Corona.

“Saat ini KPU tengah berkoordinasi tentang pelaksanaan rapid test untuk mencegah penyebaran covid-19 dan untuk memastikan jika penyelenggara pemilu bebas dari penyebaran covid-19,” jelas Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.

Namun pelaksanaan rapid test tidak bisa dilakukan untuk keseluruhan petugas pemilu, karena akan menjadi beban buat KPU.

Pasalnya jumlah petugas pemilu yang ada kurang lebih 14 ribu orang, dan sesuai Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Kesehatan, biaya rapid test sebesar 150 ribu per orang.

Setelah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, akhirnya solusi untuk pelaksanaan rapid test sesuai dengan PKPU Nomer 6 tahun 2020, hanya dilakukan dari tingkat KPU sampai tingkat PPS saja.

Untuk petugas adhoc (PPK, PPS, PPDP, KPPS dan lainnya) hanya melampirkan surat kesehatan dari puskesmas, dengan catatan harus mengisi assesment yang berisi lima point pencegahan covid-19.

Yakni terkait riwayat bepergian, riwayat kontak dan sebagainya, jika anggota adhoc ada yang terindikasi covid-19, maka akan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan yakni harus di rapid test dengan biaya ditanggung gugus tugas covid-19.

Artinya rapid test tidak dilakukan untuk keseluruhan petugas pemilu, melainkan hanya bagi petugas yang cukup terindikasi saat pengisian assesment tersebut.

Thoha juga menambahkan jika Dinkes menemukan ada petugas PPK, PPS dan PPK yang terpapar covid-19 (Reaktif), maka yang bersangkutan harus melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dengan tidak diganti/diberhentikan.

Cukup melaksanakan perawatan lanjutan, dan jika keadaan petugas tersebut sudah membaik, maka petugas tersebut bisa kembali melaksanakan tugasnya.

Akan tetapi bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang terindikasi terpapar covid-19, maka harus diganti dengan petugas yang baru, mengingat masa kerja petugas PPDP tidak begitu lama (singkat).*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here