Syafruddin Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

0
629

Balikpapan, Penasatu.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ke-9 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dilaksanakan di Jalan Indrakila RT 31 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Sabtu (29/7/2023).

Dalam sambutan, Syafruddin menerangkan, sosialisasi ini untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa DPRD Provinsi Kaltim bersama pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sedang bermasalah hukum.

“Karena Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini, memuat tata cara bagaimana pemerintah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dan gratis untuk masyarakat,” ucapnya dalam sosialisasi Perda Bantuan Hukum.

Lanjutnya, tentu ini adalah bukti nyata bahwa DPRD Kaltim bersama pemerintah tidak tutup mata dan mengabaikan masyarakat yang sedang bermasalah hukum, tetapi tidak memiliki biaya.

“Maka inilah kinerja kami di DPRD dalam rangka mewujudkan keberpihakan dalam membantu masyarakat terhadap persoalan hukum,” ujarnya.

Namun dirinya yakin kalau masyarakat sini tidak ingin ada yang berurusan dengan hukum. Hanya saja konsekuensi logis dan resiko dari bermasyarakat, berkelompok, bertetangga, maka tidak bisa menghindari kesalahpahaman.

“Saya juga berpesan kepada masyarakat, ketika ada perbuatan yang membuat tersinggung, untuk tidak main hakim sendiri, itulah baru dikatakan sebagai warga yang baik dan taat hukum,” paparnya.

Dikatakan, jika setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan kepastian terkait hukum. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here