Simpan 3,86 gram Sabu, Pria 42 Tahun di Maridan Diamankan di Polsek Sepaku Polres PPU

0
32

Penajam, Penasati.com – Personel Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU pada Rabu, 20 Maret 2024.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial JE (42). Selain itu, disita juga 13 bungkus paket sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening, dengan total berat bruto 3,86 gram.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Sepaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kapolsek Sepaku dan personelnya yang berhasil dalam melakukan penangkapan ini.

Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing. Hal ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here