Sempat Melawan, Akhirnya Bandar Sabu di Ringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

0
655

Penasatu.com labuhan batu,Sumut selasa 20/10/2020 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu berhasil mengamankan bandar narkoba berinisial EPS alias Tonggek (30), saat melintas di Dusun Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (17/10/2020).

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka EPS alias Tonggek melakukan perlawanan dan bergumul dengan personil ketika turun dari mobilnya,” Ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi,awak media Senin (19/10/2020).

Menurut Sitepu, penangkapan terhadap Tonggek berawal dari tertangkapnya kaki tangannya, Irvan (44), Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di pinggir jalan Jalinsum Torgamba Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Irvan yaitu 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu brutto 5,43 gram, 1 buah kotak rokok x mild, 1 unit hp nokia warna putih dan 1 unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam,” terang Martualesi Sitepu.

Setelah dilakukan interogasi, Irvan mengakui mendapatkan barang haram tersebut didapatnya dari Tongek. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Tonggek.

“Setelah mengamankan Tonggek, kemudian dilakukan penggeledahan disalah satu gubuk diduga tempat tersangka menyimpan sabu dan berhasil menyita 1 buah kaca pirex berisi sabu-sabu brutto 1,61 gram, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah sendok sekop sabu dan 1 buah bong” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah ESP alias Tonggek di Dusun Asahan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Disana, Petugas mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga yang mencoba menghalang-halangi petugas.

Dimana, salah seorang adik dari Tonggek berinisial PFS (18), mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan “Kalian lepaskan abangku, kalau tidak, ku bacok kalian semua,” sebut Martualesi Sitepu.

Berkat bantuan personil Polsek Torgamba, akhirnya tersangka Tonggek dan Irvan serta barang bukti berhasil diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan, dan untuk tersangka Pengancaman PFS (18), tadi pagi berhasil ditangkap di dalam kamar di rumah mertuanya beralamat di Dusun Sigambal 2 PT Milani, Kelurahan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, saat sedang masih tertidur.

“Tersangka PFS ini ditangkap, setelah anggota personil Sat Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu, adapun tersangka ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” ujar Mantan Kapolsek Kutalimbaru itu.

Dari hasil pemeriksaan, Tonggek menerangkan sudah sekitar 5 tahun menjalani bisnis narkoba jenis sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya, dan mendapat keuntungan sekitar Rp.1 juta setiap 5 Gramnya, saat ini tersangka Tonggoek masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target.

“Terhadap tersangka Tonggek dan Irvan dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan tersangka PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” tandas AKP Martualesi Sitepu.

Wartawan Feliks war

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here