Stephanus Madang Sekda Defenitip Kabupaten Mahakam Ulu

0
371

Pjs.Bupati Mahulu Drs.Gede Yusa,SH saat melantik Sekda Defenitip Mahulu, Stephanus Madang,S.Sos,MM yang berlangsung di BPU Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun.

Reporter : Ichal Penasatu.

Penasatu.com, Mahakam Ulu – Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tertinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) di pimpin langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Drs.Gede Yusa,SH, berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, sekira pukul 09.00 Wita.

Kegiatan pelantikan dilakukan dengan standar protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19 sesuai dengan aturan pemerintah dan tim gugus tugas Mahulu.

Stephanus Madang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Mahulu.Kemudian menggantikan Sekda yang lama yakni Yohanes Avun yang kini sudah masa pensiun.

Pelantikan dilakukan berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku melalui mekanisme pada seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Perihal hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Pjs Bupati Mahulu Drs.Gede Yusa,SH mengatakan, bahwa masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahakam Ulu telah berakhir seiring terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI).
“Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

“Saya ucapkan selamat kepada Pak Stephanus Madang, Yang telah ditetapkan dan dilantik secara defenitif sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. Harapannya Bapak bisa meningkatkan kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu),” kata Gede Yusa dalam sambutan tertulisnya, Selasa (20/10).

Sambungnya Gede Yusa, dia juga mengimbau kepada Sekda yang baru saja dilantik, untuk turut serta membantu, dia (PJS Bupati) untuk menyukseskan pelaksaan Pilkada pada bulan Desember mendatang. Sesuai dengan, ketentuan yang ada.

Lebih lanjut Gede Yusa, turut serta membantu peran PJS dalam hal membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

“Khususnya membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif,” pungkasnya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here