Sat Pol PP Balikpapan Akan Musnahkan 500 Botol Miras Hasil Sitaan Tahun 2022, Ini Penjelasannya

0
306

Balikpapan, Penasatu.com – Ratusan botol Minuman Keras (Miras) hasil razia yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan rencananya akan dimusnahkan.

Rencana pemusnahan itu disampaikan langsung Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Balikpapan Yuli Yurita saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Rabu (15/3/2023).

“Jumlah keseluruhannya masih terus didata, sementara yang sudah dihitung ada 500 botol. Dan itu semua sitaan hasil razia sepanjang tahun 2022,” terangnya.

Lanjut dikatakannya, pemusnahan akan dilakukan secara simbolis oleh Muspida Kota Balikpapan dengan membuang isi minuman beralkohol tersebut kedalam wadah atau box berisi pasir.

“Sisanya nanti akan ditimbun di TPA Manggar,” akunya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti miras ini merupakan bagian dari rangkaian memperingati hari jadi yang ke 73 Satpol PP yang jatuh pada 3 Maret lalu.

“Sebenarnya itu (HUT Satpol PP) 3 Maret kemarin, tapi menunggu dari Provinsi terlebih dahulu, dan kami menggelarnya tanggal 17 Maret mendatang,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here