Polresta Samarinda Amankan Penyalahguna BBM yang Akibatkan Kebakaran

0
137

Foto: Kapolresta Samarinda ,Kombes Pol Ary Fadli saat gelar konferensi pers di Mako Polresta Samarinda.(ist)

Samarinda, Penasatu com – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara Penyalahgunaan BBM yang menyebabkan kebakaran yang terjadi pada Minggu 3 Desember 2023 lalu yang dilakukan oleh MB(55) warga kecamatan Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol.Ary Fadli menjelaskan, kejadian berawal dari pembelian BBM Pertalite yang dilakukan pelaku (MB,red) di SPBU Jalan KH Wahid Hasyim di Sempaja sebanyak 30 liter dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver, Minggu (3/12) sekira pukul 10.00 WITA.

Lanjutnya, sesampai dirumah, sekiravpukul 11.00 WITA, MB langsung memindahkan BBM dari mobil ke dalam jerigen kapasitas 35 liter menggunakan selang. Dari jerigen inilah kemudian bensin tersebut dipindahkan lagi menggunakan selang ke penampungan Pom Mini miliknya.

Namun tidak tau kenapa tiba tiba Pom Mini tersebut terbakar. Sehingga api langsung menyambar Mobil dan bangunan rumah milik pelaku, yang juga mengakibatkan beberapa rumah diskitar tempat kejadian ikut terbakar. Sementara pelaku juga mengalami lukar bakar di tangan sebelah kirinya.

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver dalam keadaan terbakar dan 1 (satu) buah Pom Mini dalam keadaan terbakar.

Atas perbuatannya pelaku MB (55 tahun) sebagaimana dijelaskan, dugaan Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dan atau Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dan atau Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah), dan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.(*)

Sumber: Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here