Polisi Bekuk Perampok Ruko Eletronik di Sawangan Depok

0
239

Depok, Pelaku perampokan di Ruko Elektronik di Jalan Sawangan, Pancoran Mas, kota Depok yang terjadi pada Selasa 1 Maret 2022 lalu berhasil diringkus kepolisian Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Web Humas Polri, Sabtu (5/3/2022) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Endra Julpan. Dia mengatakan, pelaku perampokan ada empat orang, JS, ES, WJ dan D. Sementara komplotan perampok ini dipimpin JS sebagai kapten yang masuk ke Ruko dan mengancam korban

“Kedua MS ikut masuk ke ruko dan ancam korban, WJ berperan mengawasi sekitar lokasi, ES yang menyediakan transportasi dan D mengawasi situasi,” ujarnya.

Modus keempat tersangka dalam kasus ini dengan berkeliling menggunakan mobil sambil mengamati ruko yang bisa dijadikan sasaran. Jika sudah mendapat sasaran, para pelaku ini mulai menyiapkan rencana untuk masuk dan mengambil barang milik korban.

“Jadi, saat masuk ada beberapa karyawan dan mereka diancam lalu diikat menggunakan kain sarung. Berikutnya mereka menemui pemilik ruko dan melakukan pengancaman sambil menanyakan uang di dalam ruko itu. Istri pemilik ruko ketakutan dan menunjukkan brangkas uang,” terangnya.

Dalam brangkas tersebut, tersangka membawa kabur uang sejumlah Rp140 juta. Selain itu, handphone milik karyawan juga turut diambil dan dibuang untuk menghilangkan jejak sambil melarikan diri.

“Uang itu dibagi rata berdasarkan peran, kapten JS mendapat Rp38 juta, MS Rp35 juta, D Rp27 juta, RS Rp15 juta, WJ Rp15 juta. Kemudian, Rp10 juta untuk operasional dan membeli narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Terkait perkara ini, sang kapten dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayatr 2 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here