Polda NTT Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau, 1 Pelaku Karyawan BUMN

0
402

Kupang, penasatu.com –Jajaran Direktorat Narkoba Polda NTT kembali mengungkap peredaran narkoba antar kota lingkup Provinsi NTT dan antar Pulau.

3 pelaku penyalahgunaan Narkoba diamamkan polisi dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda NTT. Ketiga pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai yang masing masing diamankan di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, NTT dan Kota Malang, Jawa Timur.

Ketiga pria ini diamankan pada waktu yang berbeda. Dua pria merupakan swasta dan satu orang merupakan karyawan BUMN.

Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu didampingi Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda NTT, Kompol I Gd Ngurah Jony Mahardika, Jumat (19/3/2021) mengakui pihaknya mengamankan JF alias Fox (45), warga Kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Dari JF, polisi mengamankan barang bukti A1 paket narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam kamar di rumahnya.
“Kita amankan satu paket shabu di dalam kamar JF yang dibungkus dalam plastik,” ujar Indra.

JF sendiri pernah berurusan dengan polisi di Polres Kupang Kota beberapa tahun lalu karena kepemilikan dan peredaran narkoba namun bebas setelah menjalani hukuman.

Dari JF, polisi mengembangkan pemeriksaan dan asal narkoba yang dimilikinya.

JF mengaku mendapatkan shabu dari AM alias Aris (38), warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Dan AM sendiri merupakan seorang karyawan BUMN.

“JF dan AM sudah saling kenal. JF mengaku baru dua kali memesan barang (shabu) dari AM,” terang Indra Napitupulu.

Satu paket shabu dibeli JF dari AM seharga Rp 2 juta.

Polisi lalu ke Kabupaten Rote Ndao memeriksa dan menggeledah AM. Sayang nya polisi tidak mendapatkan barang bukti.

Namun hasil tes urine menunjukkan kalau AM positif memakai narkoba. Dari AM, polisi juga mengamankan alat hisap dan bong.

Polisi kemudian membawa AM ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi yang menginterogasi nya, AM mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari Kota Malang, Jawa Timur.

AM mengaku selalu memesan narkoba dari ES (31) seharga Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Polisi dari Subdit 1 Dit Narkoba Polda NTT menjemput ES ke Kota Malang, Jawa Timur.(*)

Laporan: Alfonsius.

Sumber : Ditresnarkoba Polda NTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here