Polda Kaltim Musnahkan 2.3 Kg Sabu

0
442

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan cara melarutkan kedalam air, kemudian membuangnya kedalam Toilet.

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH yang didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Rickynaldo Chairul SIK MM, saat menggelar jumpa pers dikantor Polda Kaltim, Jln Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan (Balsel). Rabu (12/1/2021).

Dihadapan awak media Kombes Ade Pol Yaya Suryana menjelaskan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari kedua tersangka berinisial NAS (20) warga Balikpapan Barat serta JH (29) warga Balsel.

Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi barang haram yang dilakukan disalah satu Hotel yang berada di Kota Bontang tanggal 27 November 2020 lalu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka NAS di hotel beserta barang bukti.

Usai mengamankan tersangka NAS, tim pun bergerak untuk kembali melakukan pengembangan kasus dikota Balikpapan. Hingga akhirnya tim kembali mengamankan tersangka lainnya yakni tersangka JH.

“Tim yang bergerak terlebih dahulu mengamankan tersangka NAS yang berada di daerah Bontang, kemudian tim bergerak ke Balikpapan dan kembali mengamankan tersangka JH,” jelas Ade Yaya.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.3 Kg yang dibungkus dalam kemasan Teh Hijau, serta 13.9 Gram dalam bungkus kecil jug berhasil kami amankan dari tangan kedua tersangka,” lanjutnya.

“Saya tegaskan..tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan Narkoba. Polda Kaltim akan terus memburu dan menangkap baik pengedar maupun bandar besar pelaku Narkoba diwilayah Kaltim,” tegasnya.

Kombes Pol Ade Yaya juga menambahka jika pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Ditreskoba Kaltara, Bea Cukai dan Imigrasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi sekaligus mencegah masuknya barang haram ke Kaltim.

Kedua tersangka yang sudah diamankan saat ini akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Wartawan : Riel Bagas

Editor Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here