Pengumuman KPU, Tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Manggarai Barat 2020

0
586

Reporter : Alfonsuus Andi.

Penasatu.com, Manggarai Barat.NTT-Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 274.a / PL.02.2-Pu/5315/KPU-Kab/IX/2020, tentang Masukan Dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini KPU Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagai berikut:

  1. Adrianus Garu, SE, MSi Bakal Calon Bupati Dan Anggalinus Gapul, SP., MMA Bakal Calon Wakil Bupati
  2. drh. Maria Geong, Ph.D Bakal Calon Bupati Dan Silverius Sukur, S.P Bakal Calon Wakil Bupati
  3. Edistasius Endi, SE Bakal Calon Bupati Dan dr. Yulianus Weng, M.Kes Bakal Calon Wakil Bupati
  4. Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si Bakal Calon Bupati Dan Hj. Andi Riski Nur Cahya D, SH Bakal Calon Wakil Bupati

Terhadap Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah disebutkan di atas, bersama ini kami mengumumkan bakal calon atas nama Edistasius Endi, SE sesuai yang tertuang dalam dokumen syarat calon BB.1-KWK berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam kurang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Labuan Bajo nomor 45/ Pid.B/2016/PN Lbj.

Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tersebut di atas.

Persyaratan, Waktu dan Tempat/Alamat:

Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 7 September s.d Selasa, 8 September 2020
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat

Masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan dengan ketentuan:

Dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud di atas.
Masukan dan tanggapan masyarakat dapat diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dan/atau dapat mengirim soft copy (dalam format pdf) melalui:

Email : [email protected]
Whatshapp : 081239518896

Sumber : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here