Netralitas PPS Tidak Bisa Ditawar, Jika Melanggar akan Dipecat

0
877

Noor Thoha Ketua KPU Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Netralitas seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak bisa ditawar, dan jika melanggar akan mendapatkan sanksi pemecatan atau digantikan dengan calon lainnya.

Hari ini, Kamis (12/3/2020) tahapan tes wawancara bagi anggota PPS tingkat Kelurahan yang berlangsung di Hotel Horison Sagita, Gunung Malang, Balikpapan Kota, berakhir.

Tes wawancara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan yang berlangsung selama dua hari terbagi setiap 17 Kelurahan per harinya, dimana Balikpapan memiliki 34 Kelurahan di enam Kecamatan.

“Setelah melalaui tahapan baik tes tertulis dan wawancara, anggota PPS yang nantinya lulus tentu saja harus ‘netral’ dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) bahkan Tim Sukses manapun,” tegas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Menurut dirinya jika anggota PPS yang tidak bisa menjaga netralitas pastinya akan diberhentikan dan diganti dengan calon lainnya.

Mengingat netralitas merupakan harga mati dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), maka jika tidak netral, akan menjadi musibah besar yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

Penyelenggaraan pemilu sendiri sebenarnya dibawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik dari sisi proses, pidana dan etika.

Jika terdapat kesalahan proses, maka Bawaslu hanya cukup memberikan rekomendasi ke KPU, dan setelah diterima, KPU segera memperbaiki kesalahan proses tersebut.

“Namun jika ada tindak pidana, maka yang melakukan tindakan Bawaslu dan KPU, akan tetapi proses awalnya berada di Bawaslu, jika dari proses yang lakukan Bawaslu ternyata benar ada indikasi pidana, seperti contoh penggelembungan suara, atau ada unsur pidana lain, maka menjadi pidana umum,” beber Noor Thoha.

Kemudian jika terjadi pelanggaran etika yang dilakukan anggota PPS, misalnya ikut melakukan musyawarah bersama tim sukses pasangan calon (paslon), penanganannya sendiri hanya cukup KPU yang menyelesaikannya, tidak perlu sampai ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here