Marselinus Ahang : Penyerobot Tanah Bisa di Bui 4 Tahun Penjara, Berdasarkan Pasal 385 KUHP

0
1085

Lahan yang diserobot sudah dipasangi pagar oleh orang tertentu.

Reporter : Alfonsius Andi.

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT-Berdasarkan laporan Kepolisian Polsek Lembor Nomor : LP/64/ IX / 2020 / Sek., telah terjadi penyerobotan lahan di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Adalah Ambrosius Jerabun, pemilik lahan yang melapor bahwa ada sekelompok orang yang datang dengan menggunakan kendaraan pick up yang langsung memagar lahan miliknya. Pemagaran dilakukan sekitar 20 orang saat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di samping Rumah makan Garuda, Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor ,Manggara Barat, Kamis (24/9/20).

Marselinus Ahang, SH bersama kliennya Ambrosius Jerabun

Ambrosius menjelaskan, bahwa sekitar pukul 03.00 WITA ada sekelompok orang yang berjumlah cukup banyak sekitar 20 orang membawa bambu, kayu dan peralatan yan melakukan pemagaran dilahan miliknya, ujarnya pada media ini melalui telepon selulernya, Kamis (24/9).

Melihat situasi itu, Ambroaius langsung melapor ke Polsek Lembor didampingi pengacaranya Marselinus Ahang, SH.

Menurut Marselinus Ahang, pasal yg bisa memberatkan pelaku tersebut adalah, Pasal 385 KUHP atau (Kitap Undang Undang Hukum Pidana) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun, penjara, jelas Marsel.

Lanjutnya, klien saya Ambros Jerabun memiliki SHM (sertifikat hak milik ) tentu ada perlindungan hukum soal keabsahan tanah miliknya, dengan no hak milik No.03100 tanggal 07 -01-2015.

Marselinus Ahang, selaku pengacara yang mendapat kuasa dari Ambrosius Jerabun secara resmi telah melaporkan pelaku penyerobotan tanah ke Polsek Lembor.

Padahal pelaku ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek Lembor dengan No LP /38/V/2020/polsek Lembor pada 22 Mei 2020 dan sudah di tetapkan jadi tersangka, ungkap Marsel.

Namun hari ini, mereka kembali melakukan tindakan yang sama. Dengan kembali melakukan penyerobotan terhadap lahan klien saya (Ambrosius red). Untuk itu kami kembali melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembor, dengan harapan bisa memberi efek jera dan tidak mengulang lagi perbuatannya, ungkap Marsel.

Pihak Polsek Lembor membenarkan atas kejadian ini. Kapolsek Lembor Brigpol Antonius Dj.D.B Ghawa mengatakan, benar hari ini kami menerima laporan dari saudara Ambrosius Jerabun sebagai pemilik lahan yang berlokasi di samping Rumah makan Garuda. Tepatnya di Pancaran Mat. Ada sekelompok orang yang melakukan penyerobotan lahan, ujar Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, pada pukul 20.37 wita Kamis (24/9) malam.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/64/ IX / 2020 / Sek. Lembor, Kamis (24/9/20) kami akan menindak lanjuti laporan terkait kasus ini, terang Kapolsek.

Sampai berita ini dipublis, belum ada keterangan lebih lanjut, dan kami tetap berkomunikasi dengan Polsek terkait kasus ini.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here