Larangan Berjualan di Lapangan Merdeka, Taufik Minta Pemkot Balikpapan Cari Solusinya

0
199

Balikpapan, Penasatu.com – Adanya larangan berjualan dikawasan lapangan merdeka untuk para pelaku UMKM mulai tanggal 23 Oktober 2023 memang menjadi perhatian, hal itu tidak luput dari Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman.

Foto: Taufik Qul Rahman Anggota Komisi II DPRD kota Balikpapan.

Mengenai adanya larangan itu, dirinya meminta Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan agar seger mengambil langkah untuk mencari solusinya, mengingat ini untuk hajat orang banyak.

“Kami minta Dinas Perdagangan Kota Balikpapan bersama para pelaku UMKM bisa bertemu dengan pihak aset Pertamina, guna mencari tahu inti persoalannya,”

Ia pun mempertanyakan, apakah lokasi itu teritorial? dan pihak Pertamina ingin memblok area itu untuk masyarakat umum.

Lanjutnya, karena sejak dulu tidak pernah ada larangan berdagang di area itu, tetapi hanya memberlakukan pembatasan jam. Namun sekarang, para pelaku UMKM akan dilarang secara permanen.

Tentunya larangan itu sangat disayangkan oleh Taufik, dikarenakan pergerakan pelaku UMKM di Balikpapan sangat terbatas.

“Semakin ke sini kian sempit pergerakan kami di Balikpapan. Jadi Kepala Daerah harus berani bertindak dengan memerintahkan dinas terkait untuk berkoordinasi kembali Pertamina untuk pengembangan ke depannya,” tegasnya.

Dikatakan, bagaimana Balikpapan ingin meningkatan PAD Kota, jika tidak bisa mengayomi para pelaku UMKM agar lebih berkembang.

Dirinya mengaku mempunyai cita-cita serta keinginan agar bisa mencontoh daerah lain, dalam pengembangan Wisata bersama pelaku UMKM. Di mana area Lapangan Merdeka hingga Melawai dapat dikonsep ala-ala pantai layaknya Kuta Bali.

“Buat saja pintu gerbang wisata di sana, yang Sabtu-Minggu berkonsep layaknya Kuta Bali. Dan dua hari itu ditiadakan sementara mobilisasai karena khusus untuk wisatawan lokal non lokal dan asing” harapannya.

Dengan konsep itu, keindahan pantai Balikpapan di wilayah tersebut juga dapat menghasilkan PAD. Serta pelaku UMKM pinggiran itu bisa tertata sekaligus dapat ikut berkembang.

“Jadi pantai kami bisa dijual ke wisatawan lokal maupun mancanegara. Dan UMKMnya dipungut dari biaya retribusi kebersihan serta pajak dagangan. Kan sudah terbit Perda PKL nomor 5 tahun 2021 yang dulu saya perjuangkan. Hanya tinggal menunggu Perwalinya saja,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here