Lagi, 3 Pemuda Menginap di Polres Kubar Karena Edarkan Sabu Sabu di Saat Wabah Covid-19

0
568

Waka Polres Kompol Sukarman,SH Di Dampingi Kasat Narkoba Polres Kubar Iptu Darwis saat gelar Jumpa Pers.

Penasatu.com,Kutai Barat – Polres Kutai Barat kembali aman kan tiga orang pemuda tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan kini sudah di inapkan di sel tahanan Polres Kubar.

Waka Polres Kutai Barat Kompol Sukarman,SH mengatakan, kepolisian tetap akan melakukan penindakan kepada para bandar maupun pengedar narkotika yang coba memanfaatkan situasi darurat wabah corona (Covid-19) dalam memasarkan barang haramnya pada situasi seperti ini.” ujar Sukarman, saat jumpa pers di Mako Polres Kubar Rabu ( 22/4/20).

Ketiga pemuda tersebut telah berhasil di amankan ditempat yang berbeda,diantaranya 1 orang di Kabupaten Kutai Barat dan 2 orang di Kabupaten Mahakam Ulu, berserta barang bukti jenis sabu -sabu seberat 77.9 gram.

Pelaku pertama berinisial, MJ (29 thn) berhasil diamankan Satreskoba Polsek Long Bagun itu pada 25 Maret 2020 lalu, TKP Long Bagun Ilir- Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), barang bukti sebanyak 65.6 gram.

Pelaku kedua yaitu RHA (31thn) dia di amankan Satreskoba Polsek Long Apari, pada 15 April 2020, TKP Long Kerioq, Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), barang bukti seberat 9.5 gram.

Yang ketiga FM alias Iko (19thn) diamankan Satreskoba Polres Kutai Barat pada 7 April 2020, TKP Kecamatan Sekolaq Darat, barang bukti sebanyak 2.8 gram.

Sukarman berpesan, masyarakat kita minta untuk bekerjasama serta melaporkan kepihak kepolisian jika menemukan atau melihat adanya peredaran narkotika di wilayahnya. Tentu saja pelapor akan kita rahasiakan, dan laporan tersebut akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan. Karena situasi pandemi ini dimanfaatkan oleh pelaku guna mengedar barang haram tersebut,” pintanya.

“Pengungkapan tindak pidana narkoba dalam wilayah hukum Polres Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) ini adalah hasil tangkapan sejak pertanggal 23 Maret hingga 15 April 2020 lalu. Masing-masing tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda, dan paling rendah hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here