Kurang Dari 1×24 Jam, Tim Polsek Muara Badak Ringkus Pelaku Curanmor

0
471

foto, istimewa.

Bontang, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku curanmor kurang dari 24 jam.

Adalah RE(25) dan P(24) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Muara Badak lantaran diduga melakukan tindakan pidana pencurian satu unit sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Muara Badak dan ditangkap di kelurahan Pelita kota Samarinda, Rabu (2/3/2021) pukul 11.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Joshimata JS Manggala SIK.ST.rk mengungkapkan, karena terlilit hutang dan tidak punya pekerjaan yang membuat mereka melakukan tindak pidana pencurian. hanya berbekal 3 (tiga) kunci T dan 1 (satu) kunci pas, keduanya membawa kabur motor korban.

Sementara kejadiannya sendiri pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu. Korban yang memarkir sepeda Motor Honda CRF No Pol KT – 3120 – CAF dengan stang terkunci di depan rumah di desa Badak Baru, kecamatan Muara Badak Kukar. Namun keesokan harinya sekira pukul 05.30 saat hendak berangkat bekerja, sepeda motor korban sudah tidak berada ditempatnya lagi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp.42.000.000,-

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung bergerak melakukan pengejaran dan tidak sampai 1 X 24 jam, pelaku berhasil di ringkus.

Ini karena korban cepat melapor, sehingga anggota langsung bergerak,” ungkap Kapolsek.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Humas polres Bontang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here