KPU Kubar Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Dihadiri 8 Parpol dan 1 Bakal Calon Perseorangan

0
382
Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat (KPU- Kubar) menggelar kegiatan sosialisasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat Tahun 2020. Acara berlangsung di Aula Hotel Sidodadi, Jl. Hasanuddin, Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kubar Kalimantan Timur, Sabtu (22/8/20).

Hadir 8 Parpol peserta pemilu 2019 diantaranya, PAN, PKS, Gerindra,bHanura, PDI Perjuangan, Golkar, Bekarya dan NasDem serta satu calon perseorangan (Independen) yaitu MAS.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudiansyah,SE melalui Ketua KPU Kutai Barat Arkdius Hanye,SH dia menuturkan, untuk tahapan pelaksanaan di dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 khususnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat sebentar lagi akan memasuki satu tahapan yakni, pencalonan.

Pertama KPU akan mengumumkan pada 28 Agustus sampai 3 September 2020 mendatang. Yaitu informasi serentak kepada para pihak terutama kepada para pihak yang akan menjadi peserta pemilu, ujar Arkadius Hanye dihadapan awak media. Sabtu (22/8/20).

Siapa yang akan menjadi peserta pemilu? adalah partai politik atau gabungan partai politik atau bakal calon perseorangan, terang Ketua KPU Kubar.

Yang sangat penting untuk di sampaikan adalah syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk persyaratan pencalonan yang dari partai politik mendapatkan rekomendasi dari partai politik, bagi perseorangan adalah dalam bentuk acara dan surat keputusan (SK) hasil verifikasi. Kemudian yang tidak kalah penting adalah syarat calon yang meliputi seperti, KTP-e, Ijazah, SKCK, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Niaga. ini menyangkut utang piutang dan kemudian tidak pailit. Kemudian tidak di cabutnya hak pilih dan seterusnya. imbuhnya.

Arkadius Hanye menambahkan, perlu untuk kita ketahui di Kutai Barat ada satu calon perseorangan bakal pasangan calon. Ini setelah pada rapat peleno pebaikan dukungan di KPU kemarin (Jumat ) 21 Agustus 2020 mereka dinyatakan memenuhi syarat minimal. Artinya mereka punya tiket untuk masuk, atau semacam rekomendasi dari rakyat untuk menjadi calon peserta.

Untuk yang dari partai politik kita masih menunggu. Namun intinya tahapannya di 4 Sampai 6 September 2020. Maka dari itu KPU melaksanakan sosialisasi hari ini, tentang bagaimana Regulasi, Mekanisme pencalonan. “Dan hari ini kita beruntung, karena akan di sampaikan langsung oleh KPU Provinsi. Sebagai lapisan kedua pembuat regulasi,” terang Arkadius Hanye.

Singkatnya, apabila dari partai politik harus ada penetapan (rekomendasi) kepada siapa yang diusulkan menjadi calon Bupati dan Wakil bupati. Siap mengundurkan diri dari Instansi tertentu dengan menyerahkan SK pengunduran diri. Dan hasil kesehatan dari rumah sakit tipe A, namun apabila di suatu provinsi tidak memiliki rumah sakit tipe bisa dialihkan ke tipe B. Untuk di Kaltim RS tipe B ada di Samarinda RS AWS, Balikpapan RS Kanudjoso, Tenggarong Kukar RS Perkesit dan RS Kudungga di Kutim.

Itulah kenapa sampai saat ini kita belum menetapkan rumah sakitnya, pertama karena RS HIS masih bertarap tipe C. Dan juknisnya masih kita tunggu. Dan calon baru akan ditetapkan pada 23 September 2020. Setelah adanya proses pendaftaran dan verifikasi. Apabila lolos administrasi baru dinyatakan sebagai calon. Jadi sampai saat ini belum ada calon Bupati dan Wakil bupati Kubar, pungkasnya.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here