Korban Penganiayaan Karyawan KSOP Pelabuhan Angin Gunungsitoli Hadirkan Saksi di Polres Nias

0
333

Mawarni (2 dari kanan) saat di Polres Nias

Penasatu.com Gunungsitoli – Kasus penganiayaan kepada Mawarni Hulu (39) tahun warga Desa Esiwa Dusun II Namohalu, Kabupaten Nias Utara yang diduga dilakukan oleh pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Angin Gunungsitoli Nias Yaitu Serlin Zeboa (SZ) dan Julven Zeboa (YZ) kini sudah ditangani pihak Kepolisian.

Korban penganiayaan Mawarni Hulu (MH) datang memenuhi panggilan pihak Kepolisian dengan membawa saksi saksi untuk dihadirkan guna memberi keterangan, Selasa (3/11/2020).

“Hari ini kami datang ke Unit II Reskrim Polres Nias sekira pukul 09.00 WIB pagi, memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan Korban dan saksi-saksi. Semoga kejadian ini segera berakhir”, ungkapnya.

Kedatangan MH selain menghadirkan saksi juga ditemani oleh suaminya Noitolo Gea alias Ama Irfan.

“Saya sebagai suami korban merasa dirugikan atas kejadian ini, apalagi terbengkalainya kegiatan kami sehari hari. Untuk itu, saya minta kasus kekerasan fisik dan penganiayaan yang dilakukan kepada istri dan anak saya segera dituntaskan dan pelakunya agar segera dijadikan tersangka”, ujar Ama, suami korban kepada awak media.

Diketahui terlapor SZ berstatus PNS di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan JZ berstatus honor KPLP di KSOP Pelabuhan angin Gunungsitoli Nias. Dan kejadian terjadi pada, Kamis (29/10) lalu sekira pukul 21.00. bermula saat korban melihat anaknya di pukul oleh pelaku. lalu menanyakan prihal tersebut, namun pelaku juga langsung memukul kepalanya, bahkan JZ ikut membanting dirinya ke aspal. dengan Kejadian ini, Ia langsung melaporkannya ke Polisi.*

Reporter : Feliks war.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here