KLHK Buka-bukaan Soal Izin Perusahaan Swasta di TN Komodo

0
293

Wisatawan di Pulau Komodo (foto.Ist)

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT — Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno menyatakan perusahaan swasta boleh beroperasi di Taman Nasional Komodo. Dia mengatakan izin tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah.


“Ini sebetulnya secara aturan boleh,” ujar Wiratno dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/10).

Wiratno membeberkan beberapa perusahaan swasta yang mendapat izin berbisnis di TN Komodo. Pertama, PT Segara Komodo Lestari yang memperoleh izin pada tahun 2019. Perusahaan itu mendapat izin mengelola 22,1 hektare lahan di Pulau Rinca.

Kedua, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang memperoleh izin pada tahun 2014. Perusahaan itu mendapat izin mengelola lahan 151,9 Ha di Pulau Komodo.

Selain di Pulau Komodo, PT KWE juga mendapat izin berbisnis di Pulau Padar pada tahun 2014. Dia mendapat izin mengelola lahan 274 Ha di Pulau Padar.

Selanjutnya, pemerintah juga memberi izin kepada PT Synergindo Niagatama untuk berbisnis di atas lahan seluas 15,3 Ha di Pulau Tatawa. Izin itu keluar tahun 2020.

Namun, Wiratno tak menyebut satu perusahaan lain yang disebut-sebut juga menerima izin berbisnis di TNI Komodo, yakni PT Flobamora dan mitranya di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Informasi yang beredar izin perusahaan itu masih dalam proses.

Meski telah memiliki izin, Wiratno menyebut seluruh perusahaan itu belum beroperasi hingga saat ini. Sebab, dia berkata terjadi banyak penolakan terkait dengan izin tersebut pada tahun 2019.

“Padahal secara aturan izin itu dibolehkan. Mendapatkan izin usaha sarana pariwisata alam dibolehkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wiratno mengklaim izin wisata alam diterbitkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Namun, dia tak menjelaskan secara spesifik keberpihakan izin itu terhadap warga lokal.

Dia hanya mengatakan warga lokal boleh menjadi pemandu bagi wisatawan.

“Mari kita bicarakan tentang strategi ekowisata berbasis masyarakat dan berbasis budaya,” ujar Wiratno.

Terkait dengan izin bagi perusahaan, Wiratno menambahkan masih akan dibicarakan lebih lanjut. Namun, dia meyakini kehadiran perusahaan swasta di TN Komodo akan memberi manfaat ekonomi bagi warga lokal.

“Itu tidak bisa kita pungkiri. Saya punya detil siapa-siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan komodo ini,” ujarnya.

“Yang jelas unsur masyarakatnya masih kurang maka harus ada community based ecotourism yang didorong terus sehingga masyarakat menjadi salah satu pelaku utama dari wisata yang khas di TN Komodo,” ujar Wiratno.*

Penulis : Alfonsius Andi

Sumber : CNN Indonesia
Rabu, 28/10/2020 23:27
(jps/bmw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here