Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin

0
320

Banjarmasin, penasatu.com – Polresta Banjarmasin gelar konferensi pers pengungkapan kasus perampokan di Jl Manunggal II Gang III RT 27 kelurahan Kebun Bunga, kecamatan Banjarmasin Timur pada Minggu 22 Mei 2022 yang melibatkan tersangka MA (28) warga Jl. Pramuka, kota Banjarmasin.

Diketahui pelaku berinisial MA (28) ini diringkus tim gabungan dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Macan Polda Kalsel di kawasan Terminal Kilometer 6.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku ini adalah residivis kambuhan dan sudah dua kali dijebloskan ke penjara karena kasus jambret.

“MA spontan melakukan aksinya dan mengincar tempat-tempat sepi, ” jelas Kapolresta didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP H Timur Yono, Rabu (25/5/2022).

Dari pengungkapan kasus ini ujar Sabana, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap keamanan tempat tinggalnya dengan berkoloborasi bersama personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Keamanan milik kita bersama. Minimal kita bisa mencegah aksi kejahatan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di kota ini dan itu sesuai makna Presisi yang “Prediktif, Responsibilitas, Transparasi, dan Berkeadilan,” tutup Kapolresta Banjarmasin.

perlu diketahui, saat konferensi pers, Polresta Banjarmasin juga menghadirkan pelaku T yang merupakan penadah hasil kejahatan MA.(*)

sumber: humas Polri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here