Kebakaran di Pasar Malawatar, Kapolres: Melanggar Pasal 188 KUHP, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

0
316

Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo saat mengunjungi lokasi kebakaran

Manggarai Barat, penasatu.com– Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. mengatakan kepolisian sedang menelusuri dan menyekidiki penyebab kebakaran di pasar Malwatar Kecamatan Lembor Manggarai Barat.

“Tim Inafis Sat Reskrim Polres Manggarai Barat sudah melakukan pemeriksaan, dan akan terus lakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab kebakaran di pasar Malawatar,” ucapnya saat meninjau lokasi kebakaran bersama Bupati Mabar dan unsur Forkopimda Mabar, Jumat (05/03) pekan lalu.

foto, saat kejadian kebakaran di pasar Malawatar beberapa hari lalu

Kapolres mengatakan bahwa TNI-Polri bersama Forkopimda hadir di lokasi kebakaran, menunjukan bahwa Negara hadir untuk membantu masyarakat yang terkena musibah kebakaran Pasar Malwatar Lembor.

“Kami dari pihak Kepolisian telah mengambil langkah–langkah penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, perihal kejadian kebakaran ini tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum dan aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku dan penyebab terjadinya kebakaran ini,” katanya.

Kapolres menegaskan UU telah mengatur, pada pasal 188 KUHP, seseorang yang melakukan pembakaran dengan sengaja serta merugikan harta bahkan nyawa orang lain diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Ke depan kami akan selalau berkordinasi dengan Pemerintah Daerah ataupun Dinas terkait yang ada untuk bisa menetukan langkah–langah mengantisipasi terjadinya kejadian seperti hari ini,” jelasnya.

AKBP Bambang Hari Wibowo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan semua unsur yang telah berupaya untuk membantu masyarakat terdampak kebakaran Pasar Lembor.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang walaupun baru dilantik Bupati Edistasius Endi, S.E., telah melakukan kerja nyata turun langsung meninjau lokasi TKP kebakaran ini, hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah dan Forkopimda peduli terhadap masalah yang dihadapi masyarakat,” ucapnya

Kapolres mengatakan dalam rangka mewujudkan Labuan Bajo ibukota Kabupaten Manggarai Barat ini sebagai lokasi Kawasan Wisata Super Premium tentunya kami akan selalu bersinergi bahu–membahu bersama–sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tupoksi kami masing–masing.

Selanjutnya, Perwira dengan pangkat dua bunga di pundaknya ini menjelaskan bahwa kebakaran merupakan bencana yang lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) dengan dampak kerugian harta benda, stagnasi atau terhentinya usaha, terhambatnya perekonomian dan pemerintahan bahkan korban jiwa.

“Untuk menghindari terjadinya bencana diperlukan pemahaman akan pentingnya mencegah hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kebakaran, antara lain menyiapkan fasilitas pemadam kebakaran baik yang bersifat personal (tabung kecil yang dapat diletakkan di tempat usaha maupun rumah, Damkar di lokasi–lokasi strategis yang dapat segera memadamkan api bila skalanya besar, selalu mengecek kondisi instalasi listrik agar selalu dalam kondisi baik,” jelas Kapolres

Kemudian, Kapolres Mabar mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan charger HP tetap terpasang tanpa HP, karena hal ini dapat menimbulkan konsleting yang pada akhirnya juga dapat menimbulkan bahaya kebakaran, tidak membiarkan kompor menyala tanpa ada yang mengawasi, tidak membakar sampah di lokasi yang dekat dengan barang–barang yang mudah terbakar, menyediakan fasilitas air hidrant dan fasilitas jaringan pipa air anti kebakaran yang otomatis menyala bila ada api yang tidak seharusnya berada pada lokasi tersebut.

Reporter :Alfonsius Andi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here