Humas Kubar: Surat Perintah Bupati Kepada Camat Damai Itu Hoax

0
1534

Surat Edaran Bupati Kubar, Perintahkan Camat Damai Untuk Membagikan 9 Bahan Pokok Dan Uang Tunai 500 Ribu (HOAX).

Penasatu.com,Kutai Barat – Ramainya perbincangan di medsos mengenai surat edaran Bupati Kubar yang merintahkan Camat Damai untuk membagikan 9 bahan pokok serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu rupiah di 17 Kampung se Kecamatan Damai. Yang diunggah akun Facebook milik Yotam Marludhi pada 22 April 2020 menjadi sorotan Pemkab dan ditanggapi Kabag Humas dan protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Hendrita Teofila, SE,M.Si sebagai ” HOAX ”

Dirinya, mengklarifikasi terkait berita yang beredar di media sosial (Medsos), surat yang bernomor 552/216/KESRA-TU.P/IV/2020, perihal : penyaluran paket bencana wabah penyakit covid-19 dalam wilayah Kecamatan Damai, adalah hoax.

Kabag Humas Dan Protokol Setdakab Kubar Hendrita Teofila,SE,M.Si.

“Lebih lanjutnya Hendrita Teofila menyampaikan, bahwa surat tersebut tidak benar (HOAX). Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat diketahui kita bersama dan tidak ada lagi informasi yang tidak benar beredar di media sosial (Medsos) maupun masyarakat,” tegas Hendrita Teofila kepada penasatu.com selepas jumpa pers dimedia center covid-19 di Rumdis jabatan Bupati, Kamis (23/4).

Seperti diketahui, dalam cuitan status nya di Facebook pribadinya Yotam Marludhi mengatakan, Mana cukup kalau bantuan Paket sembako dari Pemkab Kutai Barat berupa, uang tunai Rp.500.000, beras 5 Kg, Kopi Kapal Api 10 sacet, teh 3 pak, sabun 3 potong, hand soap 2 botol, indomi 1karton. Tapi ya paling tidak kita bersyukur bagi penerima bantuan ini, juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kebijakan seperti ini, mudahan, kecamatan lainnya segera di salurkan juga bantuan seperti ini. Kali ini saya setuju dengan Pak Yapan😍😍😍.

Adapun, surat perintah Bupati Kubar yang di keluarkan pada 20 April 2020 di tujukan kepada Yth: Camat Kecamatan Damai di tempat. Nomor :522/216/KESRA-TU.P/IV/2020.Sifat : Rahasia,lampiran satu rangkap, perihal : penyaluran paket bantuan bencana wabah penyakit Covid-19 di wilayah Kecamatan Damai.

Dalam surat perintah itu ada 5 poin dan jelas, bantuan tersebut diminta kepada saudara Camat untuk segera menyalurkan ke warga masyarakat yang terdampak.

1.Keputusan Presiden RI No.12 tahun 2020, tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019(Covid-19),sebagai bencana nasional.

2.Peraturan menteri dalam negeri no.20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan, corona virus disease 2019(Covid-19)di lingkungan pemerintah daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No 249).

3.Keputusan Bupati Kutai Barat, nomor:360/K.350/2020 penetapan status siaga darurat penanganan corona virus disease 2019(Covid-19) Kabupaten Kutai Barat.

4.Keputusan Bupati Kutai Barat,nomor:800.05.440/K.562/2020,tentang pembentukan tim Gugas Tugas percepatan,penanganan corona virus disease 2019(Covid-19) Kabupaten Kutai Barat.

5.Penyaluran paket bantuan bencana wabah penyakit akibat Covid-19 berupa uang Rp.500.000,- beras 5 kg, kopi kapal api 10 sacet, teh 3 pak, sabun 3 potong, hand saop 3 botol, indomie 1 dus karton, dari pemerintah Kabupaten Kutai Barat kepada warga masyarakat yang terdampak di wilayah Kecamatan Damai sebagai mana di maksud, penyerahannya di lakukan mulai tanggal 23 April sampai 1 Mei 2020.

Dan surat ditembuskan kepada, Mendagri RI, Menkes, BPBN, Gubernur Kaltim dan Instansi terkait di Kubar.

Wartawan : Ichal.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here