Hendrikus Keling : 8 Poin TGC Jadi Acuan Pencegahan Covid-19 di Mahulu

0
791
Hendrikus Keling Ketua komisi III DPRD Mahulu

Penasatu.com, Mahakam Ulu – Mewabahnya Covid-19 di Indonesia hingga Provinsi Kaltim bahkan ke Kabupaten Kota. untuk bencana non alam itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) terus berupaya mencegah penyebaran wabah pandemi Corona virus disease (Covid-19) di Mahulu. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat mentaati anjuran pemerintah untuk berdiam di rumah guna mengedepankan physical distancing kepada masyarakat yang ada di 5 Kecamatan se-Mahakam Ulu.

Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Mahulu, Hendrikus Keling, untuk warga yang bermukim di 50 Kampung se-Mahakam Ulu. Untuk saat ini di Mahulu belum ada yang terkonfirmasi Corona virus (Covid-19). Namun ia selalu menghimbau agar masyarakat mentaati anjuran pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran corona virus (Covid-19) pandemi tersebut.

“Meski belum ada yang terkonfirmasi Covid-19, kita mengajak masyarakat untuk mentaati anjuran pemerintah. Sesuai dengan instruksi Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifaius Belawan Geh,SH nomor 118.6/3123/UMUM-TU.P/III/2020 tentang pencegahan corona virus (Covid-19),” tegas Hendrikus Keling Politisi Gerindra, Rabu (15/4/2020).

Ia juga menyebutkan, bahwa Tim Gerak Cepat (TGC) wilayahnya itu, telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 000.018/TGC-MAHULU/IV/2020, yang diterbitkan pada 13 April kemarin, sesuai dengan Instruksi Bupati Mahulu, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020 lalu.

“Ada 8 poin dalam surat edaran itu yang perlu kita patuhi bersama,”tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, DPRD Mahulu mengajak kepada seluruh jajaran pemerintahan kampung untuk bersama-sama waspada dan tanggap darurat terhadap kemungkinan bencana serta antisipasi penyebaran wabah ini. Oleh sebab itu, pihaknya minta dukungan masyarakat agar mentaati anjuran pemerintah.

“Ini demi kebaikan kita bersama, maka dari itu kita meminta atas kesadaran masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran corona virus disease(Covid-19). Karena virus ini jangan dianggap remeh, sudah banyak warga daerah lain terpapar hingga berujung pada kematian,” pinta Keling.

Ini 8 poin surat edaran TGC Mahulu Covid-19 untuk wilayah Mahulu

1. Tidak memperbolehkan orang/tamu/pendatang, baik dari dalam provinsi maupun dari luar Kaltim masuk ke wilayah Mahulu, kecuali atas seijin Bupati Mahulu. Jika sudah terlanjur, maka diminta untuk kembali sampai dengan situasi KLB terkait virus corona dinyatakan aman secara Nasional.

2. Yang diijinkan masuk ke wilayah Mahulu hanya armada barang/kebutuhan bahan pokok yang hanya mendroping barang dan langsung kembali ketempat asal.

3. Bagi masyarakat/kelompok/korporasi, yang akan melakukan perjalanan kewilayah Kabupaten Mahulu, harus meminta ijin kepada Bupati Mahulu, C.q Ketua TGC Mahulu (3×24 jam), setelah mendapat ijin dari Bupati melalui tim TGC Mahulu.

Maka pelaku perjalanan dapat memperlihatkan surat ijin masuk ke petugas Wasdalkes dan dapat melanjutkan ke wilayah Kabupaten Mahulu. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui WhatsApp atau SMS ke No Hp. 0812 5411 7892.

4. Jika ada warga Kabupaten Mahulu sendiri yang masuk, (keluarga/kerabat) yang habis bepergian keluar dari wilayah Mahulu, maka diwajibkan untuk menyiapkan tempat isolasi khusus sebelum yang bersangkutan diperbolehkan kembali kerumahnya masig-masing selama 14 hari.

5. Penyiapan tempat isolasi khusus (keluarga/kerabat) yang habis bepergian dikoordinasikan dengan Camat dan Petinggi Kampung masing-masing.

6. Camat dan Petinggi Kampung dengan sumber daya dan potensi yang ada serta berkoordinasi dengan TGC Corona tingkat Kecamatan, agar berperan aktif melakukan tindakan pencegahan guna menangkal virus corona di wilayahnya masing-masing.

7. Petugas keamanan dalam hal ini Polsek dan Koramil setempat untuk mengambil tindakan apabila masih ditemukan pihak-pihak yang tidak mengindahkan edaran ini.

8. Mohon perhatian dan kerjasam dari semua pihak/stakeholder yang ada di Kabupaten Mahulu, untuk diperhatikan dan segera ditindak lanjuti dan laksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Surat Edaran itu dekeluarkan paa 13 April 2020 dan ditandatangani Ketua Tim Gerak Cepat Mahulu, Drg, Agustinus Teguh Santoso,M.Adm.Kes.” tutupnya Hendrikus Keling.

wartawan : Ichal.

editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here