Bupati Kubar Keluarkan Surat Edaran Bagi ASN, Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

0
591
FX Yapan, SH Bupati Kutai Barat

Penasatu.com, Kutai Barat – Bupati Kubar FX  Yapan mengeluarkan edaran nomor : 338/ 1670 org TU.P/IV/2020. tanggal 14 April 2020.Tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Kamis  (16/4/20).

Adapun surat ini, ujar Bupati, berpedoman pada surat edaran Menteri pendayagunaan apratur Negara dan reformasi berokrasi nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokarsi nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Serta keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana nomor 13A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus di Indonsia. Dalam diktum kedua menyatakan, bahwa status keadaan tertentu darurat bencana akibat corona virus sampai dengan 29 Mei 2020. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal hal pada 3 poin yaitu.

1.Untuk memcegah dan meminilisir penyebaran dan mengurangi resiko covid-19 disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah kewilayah lainya. Maka dari seluruh aparatur sipil negara( pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak) pegawai BUMD di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Barat beserta keluarganya di larang berrpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat corona virus.

2.Apa bila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa atau darurat harus berpergian keluar dari wilayah Kabupaten Kutai Barat selama masa darurat bencana akibat covid-19 maka yamg bersangkutan harus mendapat ijin dari atasan masing – masing.

3.Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat,ASN dan pegawai BUMD agar mengajak masyarakat di tempat tinggalnya yaitu: (A).Untuk tidak berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,atau kegiatan keluar daerah lainnya.
(B).Selalu menggunakan masker ketika berada atau kegiatan di luar rumah dan menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu( sosial/physical distancing).
(C).Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekiyar tempat tinggal.
(D).Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
(E).Menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran covid-19, tegas Bupati pada surat edarannya.

Surat edaran ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Sekdakab, Asisiten, Staf ahli, Kepala Dinas, Badan, Kepala RSUD, Puskesmas , Camat, Lurah se Kutai Barat.*

Wartawan : Ichal.

editor :penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here