Hadiri Konvensi Media Siber, AMSI Kaltim Dorong Penguatan Standar Perusahaan Pers

0
430

SAMARINDA, penasatu.com – Satukan persepsi, Perwakilan Organisasi media siber se-Kaltim hadiri Konvensi Media Siber di Ballroom Swiss Bell Hotel, Jalan Pulau Irian, Samarinda pada Sabtu (8/1/2022).

Konvensi dengan tema Outlook Pers 2022 ini, bertujuan untuk membedah standar perusahaan pers yang sesuai undang – undang pers. Tak hanya itu konvensi media ini sekaligus mencari solusi kesepakatan perusahaan pers bersama stakeholer Pemerintah Daerah (Pemda) agar patuh dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maupun Peraturan Dewan Pers.

Narasumber dalam even tersebut yakni, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, HM Faisal, Sekretaris DPRD Kaltim, M Ramadhan, Ketua JMSI Kaltim M Sukri, Sekretaris AMSI Kaltim Ahmad Yani, Ketua SMSI Kaltim Abdul Rahman Amin.

Tampak hadir beberapa wartawan senior diantaranya, mantan wali kota Balikpapan Rizal Effendi, Sjarifuddin HS atau yang dikenal dengan “Jenderal”. Tak terkecuali sebagai Keynote speak, Ketua bidang hukum dan perundang-undang Dewan pers, M Agung Dharmajaya.

Faisal menjelaskan, Dari hasil diskusi sore ini, ada beberapa point kesimpulan yang telah dibahas bersama. Tentang harapan rekan-rekan media, khususnya bagi perusahaan media siber di Kaltim. Tentu dengan beberapa syarat yang merujuk kepada undang-undang Dewan Pers. Salah satunya adalah telah bergabung dengan organisasi yang sudah teraliansi Dewan Pers. Yaitu AMSI, SMSI dan JMSI.

Kata Faisal, Dalam waktu dekat pihaknya bersama ketiga organisasi media siber ini akan merumuskan kebijakan dan poin-point pentingnya, selanjutnya akan dibuatkan draf untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.

“Setelah itu kita serahkan ke biro hukum untuk disinkronisasikan dengan kemenkumham kemudian tinggal menunggu Acc Gubernur dan dijalankan ke daerah-daerah,” bebernya.

Menurut data, saat ini tercatat ada 170 media siber di Kaltim. Dimana jumlah tersebut masih banyak yang belum terdaftar di organisasi perusahaan media siber yang menjadi konstituen dewan pers.

“Tadi saya catat baru 88 perusahaan media siber yang telah tergabung di ketiga organisasi tersebut. AMSI 16 anggota, SMSI 59 anggota dan JMSI 13 anggota. Artinya dari 170 media siber yang ada di Kaltim masih banyak yang belum tergabung,” jelasnya.

Sementara, untuk perusahaan media siber yang baru berdiri diharapkan untuk menyesuaikan syarat-syarat pembuatan perusahaan pers sesuai aturan Dewan pers.

“Itu saja dipenuhi, karena pemerintah pasti itu juga yang menjadi patokannya untuk bekerjasama dengan media,” sambung Faisal.

Menyikapi hal tersebut, Agung menambahkan, tentang standar perusahaan media, Sepanjang media tersebut mempunyai badan hukum, ada alamatnya dan penanggungjawabnya dipastikan itu perusahaan pers.

“Semoga output diskusi di Kaltim ini nantinya bisa menjadi potret untuk daerah lain. Saat ini Konstituen dewan pers baru 11 tiga diantaranya yang hadir malam ini,” ucap Agung disela diskusi.

Kesimpulannya, Perusahaan pers berbadan hukum, Memiliki alamat yg jelas, Konten jurnalistik memenuhi unsur 5w 1h, Taat kode etik jurnalis pedoman media siber, Cermat menentukan model platform, Peningkatan kompetensi wartawan dan Terus meningkatkan knowledge.

Sementara itu, Sekretaris AMSI Kaltim A Yani mengatakan, Khusus di AMSI Kaltim, seluruh anggota tetap mengikuti aturan pemerintah Yang ada. Meskipun di tahun 2021 bersama diskominfo Pemprov Kaltim sudah pernah merumuskan beberapa indikator persyaratan untuk bekerjasama dengan Pihak pemerintahan. Tentu tidak terlepas dari aturan Dewan Pers. Seperti harus berbadan hukum, pimred harus utama minimal madya dan wartawan harus sudah berkompeten.

“Masalahnya disetiap daerah kabupaten/kota tidak memiliki aturan yang seragam dan pakem. Jadi setiap pergantian pejabat aturan ini otomatis berubah lagi,” bebernya.

Diharapkan ke depan seluruh perusahaan media siber dapat mengikuti standarisasi peraturan pers sesuai ketentuan Dewan Pers. Agar tercipta ekosistem digital yang lebih baik dan terintegritas.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here