Gelar Perayaan Natal di Rutan Samarinda, Ada 9 WBP Terima Remisi Pengurangan Masa Tahanan

0
441

Foto: Perayaan Natal dan Penyerahan remisi khusus Natal bagi warga binaan Rutan Kelas IIA Samarinda, Sabtu (25/12) (Muhammad Budi Kurniawan)

Samarinda , Suka cita hari Natal tak hanya dirasakan masyarakat Nasrani di luar sana, pasalnya di Rutan Kelas II A Samarinda perayaan itu juga berlangsung. Meski diselenggarakan dengan sederhana puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani turun ikut melakukan perayaan Natal di Gereja Rutan Samarinda kepada salah satu WBP pada Sabtu (25/12/2021).

Kegembiraan semakin berwarna, ketikan 9 dari 60 warga binaan yang beragam Nasrani mendapatkan remisi khusus di perayaan hari natal.

Penyerahan remisi atau masa potong hukuman di Hari Natal dilakukan simbolis Kepala Rutan Kelas II A, Alanta Imanuel Ketaren di Gereja Rutan Samarinda kepada salah satu WBP.

“Remisi diberikan kepada 9 warga binaan sebagai remisi khusus (RK) di perayaan Natal tahun ini,” kata Alanta, kepada wartawan usai penyerahan remisi, Sabtu (25/12).

Alnta menjelaskan untuk besaran remisi bervariasi, dan paling banyak menerima remisi 1 bulan 15 hari. Kendati demikian, tidak ada yang menerima RK II.

“Semuanya hanya RK I. Tidak ada yang menerima remisi langsung pulang. Mungkin tahun depan, ada RK II,” ujar Alanta.

Alanta menerangkan, kegiatan rohani umat beragama di lingkungan Rutan Samarinda dilakukan rutin, sebagai bentuk hubungan baik Rutan dan para warga binaan beragama Nasrani.

“Kegiatan rohani sebagai pembimbingan dan pembinaan. Baik mental maupun spiritual. Pada dasarnya, kami menerapkan sistem memanusiakan manusia,” terang Alanta.

“Pesan Natal kepada seluruh warga binaan. Biarlah damai Natal dan kasih karunia dari Tuhan Maha Kuasa, tetap menyertai. Meski warga binaan masih menjalani hukuman. Percayalah, semua akan indah pada waktunya,” tambah Alanta.

Dirinci lagi, di Rutan Kelas IIA Samarinda saat ini dihuni 1.356 warga binaan dari kapasitas sekitar 400 orang. Di mana 60 di antaranya beragama nasrani. Mereka yang menerima remisi 7 WBP kasus pidana umum, dan dua lainnya kasus narkoba.

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here