FDP Masih Kerjakan DAS Ampal Dipertanyakan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Plt Kadis PU Balikpapan

0
348

Syarifuddin Odang : Apakah Show Cause Meeting 3 (SCM 3), kepada FDP hanya Berlaku untuk 2022?

Balikpapan, Penasatu.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Syarifuddin Odang mempertanyakan perpanjangan kontrak PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pengerjaan DAS Ampal.

Di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023). Odang sapaan akrab Politisi Partai Hanura ini mempertanyakan perpanjangan kontrak yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Dijelaskan dirinya berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertanggal 26 Desember 2022 lalu. DPRD Kota Balikpapan merekomendasikan apabila hingga akhir Desember 2022 pengerjaan proyek DAS Ampal tidak memenuhi target. Komisi III meminta pertanggungjawaban kembali kepada PT Fahreza Duta Perkasa, dan itu tertuang dalam notulen Berita Acara yang disepakati.

Tak hanya itu, dalam berita acara yang telah disepakati bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Komisi III merekomendasikan pemutusan kontrak terhadap PT Fahreza Duta Perkasa.

“Ya..dalam berita acara itu juga PT Fahreza sudah mendapatkan Show Cause Meeting 3 (SCM 3) lantaran beberapa kali melanggar komitmen capaian kerja. Tapi yang saya tanyakan apa SCM 3 itu hanya berlaku di tahun 2022 saja,” ucap Odang.

Sementara itu, dikonfirmasi awak media ini Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PU Kota Balikpapan Rafiuddin mengatakan kontrak pengerjaan DAS Ampal ini Multiyers dan kontrak PT Fahreza Duta Perkasa sampai 31 Desember 2023. Artinya kewajiban PT Fahreza sampai akhir bulan Desember mendatang.

Diakui Rafiuddin, pihaknya telah melakukan SCM 3 kepada PT Fahreza dan terdapat opsi yang mengatakan dapat dilakukan pemutusan kontrak.

“Dalam opsi itu ada kata “Dapat” artinya bisa saja dilakukan, bisa juga tidak dilakukan,” ungkap Rafiuddin.

Ia menambahkan, demi kebaikan kota Balikpapan dan PT Fahreza benar-benar serius mengerjakan. Sebab itulah pihaknya memberikan kesempatan dengan tetap melakukan evaluasi hingga saat ini.

“Kalau memang kedepannya PT Fahreza tidak mampu mengerjakan. Maka akan kita berikan sanksi sesuai yang tertuang didalam kontrak,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here