Enam Kali Cabuli Tetangga Sendiri Hingga Hamil

0
1127

Keterangan foto: Ipda Futuhatul Laduniyah, Kasubnit PPA Polresta Balikpapan memperlihatkan pelaku (baju orange, balik badan) dan barang bukti saat perss rilis.

Balikpapan, penasatu.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah meringkus HD (57) tersangka pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Dimana korban merupakan tetangganya sendiri.

Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah menerangkan, pelaku sudah mencabuli anak tersebut sebanyak enam kali sejak 29 Desember 2016, saat korban masih berusia 14 tahun. Aksi pencabulan dilakukan di rumah korban saat posisi rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping tanpa memakai baju hanya menggunakan sarung. Lalu pelaku menunjukkan alat kelaminnya dan memaksa untuk memegang. Hingga memaksa korban melakukan persetubuhan,” ucap Ipda Futuhatul saat press rilis di halaman Polresta Balikpapan, Kamis (4/5/2023).

Lanjutnya, kejadian tersebut kembali terulang pada Januari 2017 lalu, yang mana tersangka melakukan aksinya di rumah korban saat posisinya sedang sendiri. Dan aksi ketiga dan keempat dilakukan pada Agustus 2021.

“Pada aksi kelima dan keenam pun kembali terjadi di bulan Mei 2022. Kejadian terakhir pelaku mengaku telah mengeluarkan spermanya di dalam hingga pada Januari 2023 kemarin korban melahirkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf c dan atau pasal 15 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 ayat (1) huruf g UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan ditambah 1/3 hukuman karena masih lingkup keluarga. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here