Dewan Sebut Perusahan Penahan Ijazah Karyawan Langgar UU

0
462

Penasatu.com, Balikpapan – Sudah menjadi rahasia umum kalau perusahaan di Kota Balikpapan masih ada yang memberlakukan peraturan dengan menahan ijazah karyawannya.

Hal itu mestinya menjadi perhatiaan khusus bagi instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

“Mengingat perusaahan yang melakukan penahanan ijazah karyawannya sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana disebutkan tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk Ijazah,” kata salah satu anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Iwan Wahyudi yang terpilih kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk periode lima tahun mendatang di ruang kerjanya, Rabu (11/9).

Iwan Wahyudi sangat menyayangkan jika masih ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawannya.

“Seharusnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai leading sektor yang menangani ketenagakerjaan harus bersikap tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan.”

Sebaiknya pelaku usaha yang melakukan penahanan ijazah karyawannya seharusnya memiliki rasa saling percaya antara perusahaan dengan karyawannya dalam membangun sebuah perusahaan.

Menurutnya, jika kesan diawalnya saja perusahaan tidak memiliki rasa kepercayaan, terus bagaimana karyawannya akan memiliki semangat dalam mengembangkan suatu perusahaan dimana dia bekerja.

Bahkan strengnya, setiap karyawan yang sudah berakhir masa kerjanya, ijazah yang ditahan baru bisa diambil enam bulan kemudian dan dinyatakan bersih tidak ada permasalahan yang ditinggalkan selama bekerja.

“Saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum rampung, nantinya saya akan berada di komisi IV yang membidangi masalah ketenagakerjaaan, kedepan akan tetap ditindak lanjuti terkait permasalahan ini,” tegasnya.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here