Dalam 2 Jam Pencurian Sepeda Motor di Margomulyo di Ungkap Polsek Samboja

0
605

Personil Polsek Samboja bersama pelaku dan barang bukti

Penasatu.com, Samboja Kukar – Kasus kriminalitas disaat pandemi Corona virus desease 2019 (covid-19) di wilayah hukum Polsek Samboja mulai menunjukan peningkatan, ini ditandai dengan adanya pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Margomulyo Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Seperti diungkapkan Kapolsek Samboja AKP Reza Pratama mengatakan, dirinya dan Timsus Polsek Samboja telah mengamankan 2 orang HS ( 25) dan HL(54) pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di jalan poros Samboja Sepaku di kilometer 11 tepat pukul 04.50 wita, Kamis (20/8/20).

Di jelaskannya, bahwa sekira pukul 03.50 Wita di RT.03 Kelurahan Margomulyo Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna Merah. No Polisi KT-2137-KQ, No Rangka MLHKC1798D5202147 & No Mesin KC17E2202147 berdasarkan laporan dari AdI Gusti Handoko.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah, ujar Kapolsek.

Kejadian bermula saat pelapor selesai memancing ikan dan hendak pulang. Saat sampai di tempat memarkir motornya, dirinya kaget mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya., sedangkan kunci motornya masih ada di tangan pelapor. dan dicari disekitar lokasi kejadian sepeda motor tidak ditemukan, beber Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samboja dipimpin Kalpolsek langsung melakukan penyelidikan. Lalu di temukan seseorang yang mencurigakan telah mendorong sepeda motor, saat diberhentikan dan dilakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan ternyata benar sepeda motor tersebut adalah yang dicari.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku, bahwa juga ada 1 unit kendaraan sepeda motor lainnya. Yaitu Honda Karisma warna Hitam No Pol KT-4309-KF, No Rangka MH1JB11152K000573 & No Mesin JB11E-1000455 AN yang di curi oleh keduanya pada, Minggu (16/8/20) sekira pukul 02.00 wita di samping rumah di Jln Merdeka Rt 003 Kel Sungai Merdeka Kec Samboja Kab Kukar, lanjut Kapolsek.

Selanjutnya pelaku yang berinisial HS umur( 25) dan HL umur (54) warga samarinda dan barang bukti dua sepeda motor di amankan di Polsek Samboja.

Berdasarkan keterangan tersangka HS, bahwa Pencurian Sepeda Motor tersebut dilakukan bersama sama. Dan diketahui bahwa HL adalah merupakan orang tua kandung HS.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Reza Pratama*

Wartawan : Nurdin.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here