Bupati Paser Instruksikan Pengangkatan PPPK dan CPNS untuk Tuntaskan Status PTT

0
35

Balikpapan, Penasatu.com – Menindaklanjuti persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Abdullah Azwar Anas, mengenai pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Paser, Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, langsung menginstruksikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Drs. Suwito, untuk menuntaskan tugas ini dengan mengangkat semua 3.208 tenaga honorer menjadi PPPK.

Dilansir dari partai humas.paserkab.go.id, Sabtu (16/3) Instruksi ini diberikan oleh Bupati dr. Fahmi Fadli kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Drs. Suwito, sebelum meninggalkan Hotel Bidakara Jakarta usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengadaan Pegawai Tahun Anggaran 2024, Kamis (14/3/24).

Sebagai pembina pegawai, Bupati dr. Fahmi Fadli menekankan kepada Kepala BKPSDM agar menyelesaikan seluruh proses ini dalam tahun ini, sehingga pada akhir 2024, semua pegawai Paser yang masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Perintah ini langsung direspons oleh Kepala BKPSDM Paser, Suwito, dan jajarannya dengan menyanggupi pelaksanaan seleksi secara serentak, baik untuk PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Suwito menyatakan, “Ini adalah amanat Menteri dan perintah Bupati. Akan kami laksanakan.”

Suwito juga menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK akan diprioritaskan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk dalam database pada tahun 2021 sejumlah 3.208 orang, dan 260 formasi untuk CPNS. Sementara untuk PPPK tahun 2023, akan diutamakan mereka yang TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada 1 Maret 2023.

“Formasi yang akan diisi oleh CPNS sebanyak 260 orang ini akan diutamakan untuk para pelamar fresh graduate, yang baru lulus dan memiliki kualifikasi untuk menjadi pegawai pemerintah,” tambah Suwito.

Proses tes akan dilaksanakan secara serentak, dengan pendaftaran dibuka pada awal April 2024 untuk CPNS dan akhir April untuk PPPK, sesuai dengan arahan Menteri PAN&RB. Selain itu, akan dilakukan penataan kembali jika masih ada quota dan Analisis Jabatan (Anjab) yang sesuai, sesuai dengan arahan Bupati Paser untuk menyelesaikan semua proses dengan baik.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here