Budiono : Guru Honorer Menjadi PPPK Tetap Harus Melalui Seleksi Karena Itu Mengacu Pada Undang-Undang

0
499

Balikpapan, Penasatu.com – Komisi IV DPRD Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Balikpapan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan.

Guna mencarikan solusi terkait tuntutan yang dinginkan sejumah guru honorer yang tergabung dalam forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) usia diatas 35 Tahun.

RDP lanjutan kali ini dipimping langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri sejumlah anggota komisi IV lainnya. Pertemuan ini diharapkan dapat menemukan solusi atas keinginan dari para guru honerer.

Perlu diketahui, sebelumnya kedatangan GTKHNK 35+ ke DPRD Balikpapan meminta agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui test.

Pasalnya, jika guru honorer bersaing tentu akan kalah dengan guru-guru honorer yang usianya masih muda.

Sedangkan, untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usia para guru honorer tersebut sudah tidak memungkinkan untuk ikut seleksi CPNS.

Dijelaskan, Ani M selaku Pelaksana Tugas (Plt) BPKSD Balikpapan. Jika seleksi PPPK tetap harus melalui tes, hanya saja dalam seleksi PPPK akan diberikan kesempatan sebanyak 3 kali.

Akan tetapi, guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK harus terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan harus memliki sertifikat pendidik.

Pasalnya, untuk seleksi di PPPK tidak ada batasan usia, bahkan hingga usia 58 Tahun pun masih bisa mengikuti seleksi PPPK.

Sementara itu, Budiono menuturkan RDP kali ini menindaklanjuti surat dari GTKHNK 35+, serta menyikapi rencana pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan 1 juta guru.

Tentunya, ada syarat dan ketentuan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019, dimana didalamnya terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur tentang mekanisme perekrutan guru.

Dalam hal ini, yang menjadi harapan para guru honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun ada prioritas-prioritas tertentu.

Nantinya pegawai PPPK akan memiliki hak yang sama, hanya yang membedakannya tidak mendapatkan pensiun.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here