Balikpapan Mulai Terapkan Nama di KTP/KK Harus Dua Kata, Ini Penjelasan Dispendukcapil

0
477

foto, Ilustrasi (ist)

Balikpapan, penasatu.com – Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Kota Balikpapan mulai menerapkan aturan pencatatan dua kata pada kartu identitas baik Kartu Tanda Pengenal (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut mengacu dengan adanya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Yang mana dalam aturan tersebut nama pada KTP harus dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 karakter huruf dan tidak boleh terdapat gelar didalamnya.

Kadispendukcapil kota Balikpapan ,Hasbullah Helmi.

Dihadapan awak media, Rabu (25/5/2022). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi menyampaikan aturan Permendagri tersebut merupakan pedoman mutlak yang wajib diikuti oleh Disdukcapil kota Balikpapan.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud diantaranya biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

“Dalam Pasal 4 ayat 2 aturan itu mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Diantaranya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bebernya.

Lanjut dikatakannya, selain harus menggunakan dua kata, pada pencatatan kependudukan juga melarang menggunakan angka dan tanda baca, serta gelar pendidikan.

Selain itu, dalam aturan Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).

“Jadi dalam aturan nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan. bajunya tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, jadi nama harus menggunakan huruf latin semua,” jelasnya.

“Kita sudah sosialisasikan melalui media sosial Disdukcapil kota Balikpapan,” akunya.

“Kita himbau agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir tidak lebih dari dua kata. Artinya anak setelah lahir agar kiranya bisa dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here