Angkutan Batubara Gunakan Jalan Umum Resahkan Warga Batu Sopang Direspon Pemkab Paser

0
554

Foto: Kadishub Paser Inayatullah.

Tana Paser, Penasatu.com – Adanya kendaraan angkutan Batubara yang melintas menggunakan jalan umum di wilayah Batu Sopang yang dikeluhkan warga masyarakat mendapat respon pemerintah kabupaten Paser.

Dilansir dari, humas.paserkab.go.id Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, terkait permasalahan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan dia segera membicarakan hal ini dengan Polres, Kodim 0904 Paser dan Satpol PP.

“Kami sudah jadwalkan untuk bertemu pada Rabu 27 Desember 2023 pagi. Ada beberapa hal yang perlu kita sinkronisasi terutama yang berkaitan dengan penanganan masalah karena ini masuk di domain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Inayatullah.

Menurutnya, sudah ada aturan dibuat Pemerintah Provinsi tentang angkutan jalan raya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Baru secara tegas menyebutkan larangan bagi angkutan batubara dan kelapa sawit di jalan umum.

“Karena ini Perda Provinsi maka penegakannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Provinsi. Tapi karena kejadian di wilayah Paser dan kita ingin secepatnya menyelesaikan masalah maka kita minta restu ke Pemprov untuk mengambil tindakan,” ujarnya.

“Kami sudah koordinasi dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II) Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Perhubuangan Provinsi Kalimantan Timur. Kedua lembaga ini memberikan izin agar aksi di lapangan diserahkan ke kami agar bisa ditangani dengan segera,” lanjutnya.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi 2 Setda ini menyebut, setelah mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi, Dishub Paser libatkan instansi lain karena PPNS Dishub Paser tidak bisa ambil tindakan di jalan tanpa Polres.

Dari informasi yang disampaikan salah satu warga masyarakat mengatakan bahwa kendaraan angkutan batubara banyak melintas jalan umum di Batu Sopang akhir-akhir ini yang menimbulkan keresahan di masyarakat pengguna jalan.

Disampaikan juga bahwa kendaraan yang dipergunakan adalah kendaraan besar jenis angkutan 10 roda, konvoi sampai 3 unit dan berdekatan, serta melaju dijalan umum.(*)

sumber: humas.paserkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here