3 Orang Spesialis Curanmor Resahkan Warga Balikpapan Diringkus Tim Jatanras Polsek Balut

0
469

foto, Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto saat pers rilis.(ist)

BALIKPAPAN, penasatu.com – Tiga orang dari kelompok sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah kota Balikpapan berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara (Balut)

Ini setelah Tim Jatanras Polsek Balut berhasil mengungkap jaringan Curanmor dengan mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial, SA(34), ZU (29) dan BU (33) yang diamankan pada, Rabu (2/2/12) lalu.

Ketiga tersangka bekerjasama dalam melancarkan aksinya. Setidaknya terakhir mereka beraksi pada akhir Bulan Januari 2022 kemarin.

Dilansir dari Portal Humas Polda Kaltim, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengutarakan, ketiga tersangka kini sudah diamankan.

“Bermotif ingin menguasai barang korban, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka BU, misalnya. Ia yang menjadi penunjuk lokasi dari kendaraan yang akan digasak,” beber Danang..

Sementara tugas sebagai eksikutor adalah SA dan ZU, yang pergi berboncengan untuk mendatangi lokasi yang sudah dipetakan oleh BU,” terang Danang, Minggu (7/2/2022) kemarin.

Kemudian ZU, lanjut Danang, menaiki kendaraan yang menjadi target curian dan lantas bersama-sama membawa kabur sepeda motor itu dengan cara didorong.

” Adapun modus operandi yang dieksekusi oleh tersangka nyaris seragam,” jelas Danang.

Tiap unit sepeda motor yang berhasil mereka gasak, dibawa ke hutan tak jauh dari Komplek Perumahan Bangun Reksa, Graha Indah, Balikpapan Utara.

“Kemudian kedua pelaku memanggil tukang kunci untuk membuat kontak,dan sepeda motor dijual ke Samarinda,” cetus Danang.

Aksi kejahatan tersebut, kata Danang, terus dilakukan berulang-ulang. Bahkan salah satu tersangka, yakni SA, sudah kali kedua ditangkap dengan catatan kriminal pencurian bermotor.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun penjara,” pungkas Danang.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here