13 Ribu Data Warga Kota Balikpapan Penerima Bansos Ditolak

0
540

penasatu.com, Balikpapan – Pengembalian data penerima Bantuan Sosial (bansos) yang diajukan masyarakat kepada Pemerintah Kota Balikpapan terhadap warga Balikpapan yang terdampak akibat pandemi Corona virus desease 2019 (Covid-19) di Balikpapan sebanyak 13 ribu lebih data penerima bantuan jadi polemik.

Adapun alasan dari 13 ribu data yang kembali dikarenakan bersetatus pegawai, seperti ASN, TNI dan Polri atau data kependudukan ganda, sebut Walikota Balikpapan HM.Rizal Effendi beberapa waktu lalu.

Melihat hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD kota Balikpapan Budiono yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat menyampaikan sikap saat dihadapan awak media diruang kerjanya, Jum’at (8/5/2020).

Budiono menilai, pengembalian data penerima Bansos dirasa kurang tepat alasannya, dimana sebelumnya Walikota sempat memberikan pernyataan bahwa penerima bansos merupakan warga terdampak covid-19 baik itu TNI dan Polri termasuk didalamnya.

“Saat itu walikota menyampaikan penerima bansos merupakan warga yang terdampak covid-19, PNS, TNI dan Polri mereka semua terdampak, saya pribadi selaku anggota DPRD juga terdampak”.

“Selama ini Petunjuk Teknis (Juknis) dalam menentukan kriteria penerima bansos seperti apa, sampaikan ke masyarakat semua harus jelas”.

Budiono juga menambahkan saat ini penerima bansos yang digelontorkan pemkot belum maksimal, dimana untuk saat ini saja pemberian bantuan sudah memasuki tahap ketiga.

Sedangkan kenyataan dilapangan masih banyak warga yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

“Semestinya warga yang belum mendapatkan bantuan dari pemkot ditahap pertama yang sudah mengajukan ke RT, namun mereka belum mendapatkan bantuan tersebut ditahap kedua, dan jika ditahap ketiga tidak mendapatkan, warga silahkan saja langsung mendatangi pihak kelurahan”.

Bahkan Budiono sendiri mendapati ada warga yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari peruasahaannya, dan ingin mengajukan untuk menerima bantuan, malah diminta surat pengantar dari RT.

“Surat pengantar dari RT itu tidak perlu, sudah jelas ada surat PHK dari perusahaannya, itu saja sudah cukup untuk mengajukan sebagai penerima bantuan,” tegas Budiono.*

Waratwan : Riel Bagas.

Editor : penasatu.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here