THL Dirumahkan, Ini Kata Anggota DPRD Manggarai Timur Fraksi Hanura

0
589

THL Dirumahkan, Anggota DPRD Fraksi Hanura Angkat Bicara

Bernadus Nuel, anggota DPRD Manggarai Timur

Penasatu.com- Manggarai Timur.NTT – Menanggapi Surat keputusan (SK) Bupati Kabupaten Manggarai Timur (MATIM) Nomor : Organ.065/614/X/2020 tentang Rasionalisasi Tenaga Harian Lepas (THL),Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bernadus Nuel, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Manggarai Timur (MATIM),Yang mana isinya mengenai, Surat Keputusan tersebut akan merumahkan 333 orang THL dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) NTT.

Kepada Media Penasatu, Selasa,(04/11/2020) Melalui sambungan telepon selulernya Anggota DPRD MATIM Bernadus Nuel, menjelaskan, “Secara pribadi saya tidak menginginkan adanya pemberhentian THL. Ini memang keputusan tak populis yang diambil Pak Bupati, Karena berkaitan dengan hajat hidup orang.

“Akan tetapi publik harus menyadari situasi Pandemic Covid-19 yang menyebabkan daya efektivitas kerja pemerintah sangat terganggu. Publik Manggarai Timur bisa memahami situasi ini.” pungkasnya.

Lanjut Bernadus Nuel, DPRD perwakilan daerah pemilihan (dapil) Pocoranaka dan Pocoranaka Timur, bahwa keputusan Pemerintah Manggarai Timur ini berdasarkan analisis yang matang tentang potensi kemampuan keuangan daerah di tahun anggaran 2021.

“Ini melalui analisis dan perencanaan yang matang dari pemerintah, dengan melihat kemampuan keuangan daerah di tahun anggaran yang mendatang,” jelas Nuel.

“Menurutnya, Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun inikan berpotensi menurun dan akan berdampak pada dana transfer dari Pusat, DAU dan DAK juga akan berkurang. Selama ini gaji THL bersumber dari DAU. Sebagai rasionalisasinya pemerintah merumahkan 333 orang THL ini,” ungkap Nuel.

Anggota Dewan dari Partai Hanura ini juga mengapresiasi langkah Pemerintah Manggarai Timur yang tidak begitu saja merumahkan 333 THL ini. Pemerintah berencana memberikan dana kompensasi sebesar 10 juta rupiah kepada setiap THL yang dirumahkan.

“Saya mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang berencana memberikan uang kompensasi kepada 333 orang THL ini. Artinya Pemerintah tidak menutup mata dengan nasib saudara-saudari ini,” terangnya.

“Diakhir komunikasi lewat via telfon, Bernadus Nuel berharap, dengan adanya dana ini, THL yang dirumahkan bisa terbantu dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk modal usaha ataupun pekerjaan lain nantinya. Sebagai wakil rakyat, dan saya akan terus mengawasi Pemerintah agar uang ini harus benar-benar sampai ke tangan mereka yang dirumahkan ini,” tutupnya. (CBN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here