Tepis Tudingan “Mainkan” Rumah Subsidi, Dirut PT Borneo Delapan Enam Gelar Jumpa Pers dan Sertakan Bukti

0
1171

Penasatu.com, Balikpapan – Adanya tudingan yang dilayangkan mantan Direktur Operasional PT Borneo Delapan Enam terhadap PT Borneo Delapan Enam dalam pengadaan rumah subsidi((rumah Jokowi) selama ini. Membuat perusahaan pengembang perumahan ini, melalui kuasa hukumnya Kahar Juli akhirnya melakukan klarifikasi serta tunjukan bukti kuat bahwa semua itu adalah tidak benar.

Pernyataan klarifikasi ini dilakukan untuk menjawab sangkaan yang diarahkan kepada H.Jamri Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam terkait sejumlah persoalan yang terjadi di internal sehingga perusahaannya yang selalu disudutkan, Rabu (13/5/20) di Kantor PT Borneo Delapan Enam, Komplek Perum BDS II , RT 25 Balikpapan Selatan.

Kerugian dialami PT Borneo Delapan Enam dikarenakan masalah ini, berdampak dalam proses penjualan ratusan rumah yang sudah siap huni. Di karenakan adanya pemberitaan yang disampaikan Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan pada 10 September 2019 lalu.

Bahkan jika dihitung kerugian yang dialami PT. Borneo Delapan Enam mencapai Rp 50 miliar selama setahun terakhir, ujar Kahar Juli.

Karena berdampak langsung pada penjualan rumah subsidi program jokowi garapan PT Borneo 86. Sehingga perusahaan ini mengalami kerugian dan penurunan kepercayaan konsumen yang ingin memiliki hunian murah, imbuhnya.

Saat melakukan klarifikasi dihadapan awak media PT Borneo Delapan Enam melalui kuasa hukumnya memperlihatkan bukti kuat serta fakta untuk menepis segala tudingan yang dilayangkan pihak mantan Direktur Operasional PT Borneo Delapan Enam, dan menyatakan bahwa tudingan selama ini yang dilayangkan tersebut tidak lah benar adanya.

Kahar Juli selaku kuasa hukum PT Borneo Delapan Enam juga memperlihatkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka untuk mantan direktur operasional PT Borneo 86 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim tertanggal 11 Mei 2020, terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan di perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Lebih lanjut disampaikan Kahar Juli, jika klarifikasi yang disampaikan dirinya tidak untuk menyerang seseorang, namun klarifikasi dilakukan guna meluruskan sejumlah persoalan yang selama ini dituduhkan kepada H. Jamri selaku Direktur Utama, PT. Borneo Delapan Enam.

Menurut Kahar, selama ini pihaknya diam dan tidak melayani semua tuduhan yang dialamatkan kepada H.Jamri karena pihaknya sudah menyerahkan permasalahan ke jalur hukum.

“Selama ini kita sudah cukup mendengar tudingan yang dilayangkan, dan selama ini kami diam bukan berarti kami tidak melayani, namun kami berupaya mencari titik terang peoalannya termasuk berupaya melakukan mediasi atau upaya damai agar persoalan yang terjadi tidak sampai melebar hingga mengurangi kepercayaan konsumen”.

“Bahkan H Jamri sudah komunikasi empat mata, untuk membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi proses hukum yang ada saat ini tetap berjalan”.

Kahar berharap, dengan adanya klarifikasi yang dilakukan pihak H Jamri hari ini akan mengembalikan tingkat kepercayaan konsumen kepada PT Borneo Delapan Enam dan perusahaan lainnya.*

Wartawan : Riel Bagas.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here