Temukan 187,45 Gram Sabu di Tas Miliknya, Polisi Amankan DS Warga Kampung Kajang Kutim

0
257

Kutim, Pemasatu.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) Polda Kaltim kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ,di Jalan Muara Gabus, Desa Singa Gaweh, kecamatan Sangatta Selatan Kutim, Selasa (6/9/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusup Sutejo SIK., M.T membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakannya, pelaku diketahui berinisial DS (30) warga Kampung Kajang RT 05 Desa Gaweh, Sangatta Selatan,” terang Yusup.

Lanjut Kabid Humas, kejadian berawal dari informasi, dimana sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Muara Gabus Desa Singa Gaweh kec Sangata Kabupaten Kutai Timur. Kemudian sekitar pukul 13.00 wita anggota opsnal sub I mengamankan seorang pelaku DS (30) dan didapati barang yang di duga Narkotika Jenis Sabu di dalam tas hitam miliknya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 Bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 187, 45, dua Handphone, satu timbangan, 1 Sendok, serta 1 Sedotan,” beber Kabid Humas.

“Untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Eds)

Sumber: Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here