Banjir Akibat Ulah Pengembang Belum Berizin Lengkap, Odang: Dimana Pengawasan OPD Terkait Perizinan Bagi Pengembang Perumahan

0
240

Balikpapan, Penasatu.com – Pengupasan lahan yang asal asalan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, seperti yang terjadi di wilayah RT 04 di kelurahan Batu Ampar yang mengakibatkan wilayah tetangganya yaitu RT 05 mengalami banjir.

Hal ini mendapatkan perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan. Pasalnya pengerjaan Land Clearing yang terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan banjir yang dialami oleh warga RT 05.

Politisi Hanura Dapil Balikpapan Utara, anggota DPRD kota Balikpapan dari Komisi III, Syarifuddin Odang sangat kecewa dengan ulah pengembang yang tanpa mengantongi izin lengkap bisa melakukan land Clearing di kawasan RT 04 tersebut.

“Saya kecewa terhadap ulah pengembang yang seenaknya membuka lahan tanpa menyelesaikan perizinan terlebih dulu,” ucap Oddang kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Seperti yang terjadi di Batu Ampar, Oddang katakan, pengembang seharusnya menunggu terlebih dahulu proses perijinan yang telah diajukan kepada Dinas terkait baru melakukan kegiatan.

“Jika hanya izin dari RT seharusnya pengelupasan lahan tidak terjadi. Dari sisi hukum sudah ada yang berhak mengeluarkan perijinan. Jadi perkarakan saja ke pihak yang berwajib jika tidak ada izinnya,” tegas Odang.

Menurutnya, saat ini perlu perubahan dalam pengawasan dan pentingnya komitmen kerjasama RT, Lurah, Camat dan Dinas terkait guna mengawasi atau menindak para warga atau pengembangan nakal yang melakukan pengupasan lahan tanpa izin.

“Jika semua komponen dilibatkan maka permasalahan banjir dikota Balikpapan cepat selesai,” ujarnya.

Oddang menyarankan jika ada laporan dari RT atau masyarakat mengenai pengelupasan lahan sebaiknya Dinas terkait bersikap tegas dan menindaklanjuti untuk datang kelokasi.

“Informasi dari RT ke Pemerintah Kota dan Dinas terkait secepatnya ditindak, cepat turun kelokasi,” pinta nya.

Untuk permasalahan ini, sebaiknya jajaran Satpol PP Balikpapan menutup sementara lokasi lahan yang dikupas dengan Police Line hingga pengembang menyelesaikan perijinan dan persyaratan mendirikan kawasaan perumahan.(*/EDS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here