Tegakkan Perda No 4 Tahun 2007, Satpol PP Di LoTim Gelar Operasi Rumah Makan Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan

0
266

Lombok-NTB, penasatu.com – Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur (Lotim) gelar operasi rumah makan yang buka pada siang hari, Rabu (20/4/21).

Kabid Trantibum Satpol PP Lotim, L Abdullah mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan bagi rumah makan yang nekat buka pada siang hari dan menjual makanan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, penggerebekan rumah makan yang buka siang hari di bulan Ramadan ini sekaligus untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.

Di mana ada pasal tentang Trantibum tersebut yang diatur bahwasanya warung atau toko makanan tidak boleh buka pada siang hari di bulan Ramadan.

” Masyarakat diperbolehkan berjualan ketika sore atau menjelang berbuka,” katanya.

Operasi Penertiban yang dilaksanakan di dua desa di Kecamatan Pringgabaya, yaitu Desa Pringgabaya dan Desa Labuhan Lombok. Satpol PP Lotim berhasil menggrebek satu rumah di Desa Pringgabaya yang kerap dijadikan tempat jual beli makanan di bulan Ramadan. Petugas menemukan orang-orang yang sedang asik makan di dalam rumah dan ada juga yang berlarian ketika melihat petugas.

Kita lebih tingkatkan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan dan teguran secara lisan kepada pemilik usaha agar tidak boleh menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadan,” jelasnya.

Adapun makanan hasil sitaan yang diamankan dari para pedagang tersebut, petugas memberikan dua opsi pilihan kepada para pedagang. Pertama mengizinkan pedagang mengambil dagangannya di Kantor Satpol PP pada sore hari atau menyumbangkan makanan yang disita tersebut ke pantai asuhan.
Kalau tidak di ambilmaka kita akan sumbangkan ke pantai asuhan untuk berbuka puasa.tutupnya.”

Laporan: Sudirman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here