Tambang Ilegal di PPU, Dirkrimsus Polda Kaltim Amankan 3 Pelaku di Desa Sukomulyo Sepaku

0
336

Keterangan foto, Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono(ist)

Balikpapan, Penasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditkrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar praktik tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Dimana areal tambang yang masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM adalah diduga palsu.

Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan bahwa pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan warga.

foto, lokasi tambang di Desa Suko Mulyo Sepaku PPU.(ist)

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa ijin,” terang Perwira Menengah Polda Kaltim, Sabtu (24/9/2021).

Pada saat diamankan di lokasi tambang saat sedang produksi batu bara dengan menggunakan satu unit excavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1000 MT.

“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.

Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono menuturkan bahwa sampai saat ini petugas kepolisian memeriksa tiga orang yang mempunyai peran masing masing.

TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.

Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)

penulis: eds.

sumber: Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here