PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan laut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 terkait petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 kegiatan mudik pada ramadhan tahun ini ditiadakan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan dan Patroli Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Balikpapan Hasan Basri saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/5/2020).
Namun saat ini pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan keberangkatan melalui jalur laut bagi TNI-Polri, Pejabat Negara yang melaksanakan tugas, bahkan untuk hal yang sifatnya darurat seperti Kabar Duka (Keluarga Meninggal Dunia).
Hasan Basri juga menambahkan, jika kelonggaran yang diberikan bukan untuk menjadikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan mudik.
Pengoperasian kapal laut yang diberikan itupun terbatas, dimana transportasi yang diizinkan untuk beroperasi diantarnya kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus melayani perjalanan orang termasuk orang asing yang bekerja pada lembaga pemerintahan yang beroperasi di Indonesia.
Kapal penumpang yang melayani pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, kapal untuk pengangkut barang, logistik, obat-obatan bahkan kapal penumpang yang melayani pemulangan orang dengan alasan khusus.
Akan tetapi hal yang harus diperhatikan, dimana kapal yang di izinkan beroperasi harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Nantinya operator kapal wajib memperhatikan dan memastikan calon penumpang yang ingin melakukan keberangkatan harus memenuhi persyaratan kesehatan.
Saat disinggung terkait apakah nanti dapat menjadikan celah bagi masyarakat untuk melakukan mudik, Hasan Basri menegaskan pemberian kelonggaran tersebut nantinya akan melihat jumlah penumpang yang akan berangkat dan mengikuti standar protokol kesehatan, serta tanpa ada rekomendasi yang dikeluarkan dari Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP) maka tidak akan diberikan izin untuk berangkat.
Operator terminal penumpang nantinya harus menjalankan ketentuan dalam mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam SE Nomor 19 Tahun 2020, baik menyediakan sarana pengecekan (check point), serta pengendalian pengoperasian transportasi laut.
Ke depan KSOP Kelas 1 akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke seluruh unsur pelabuhan yang disertai dengan pengawasan.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penastu.com