Penasatu.com, Sergai,Sumut – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud pasal 378 Subs 372 KUHP pidana, Suprayetno (37) warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Terpaksa diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya, Jumat (20/11/2020).
Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan transaksi pembelian Kerbau seharga Rp 17 juta dengan korbannya Ngadino alias Tambi (63) warga Dusun V Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, transaksi terjadi dirumah Ngadino pada 18/12/2019 tahun lalu.
Awalnya tersangka datang kerumah korban dengan membawa mobil pick up dengan tujuan untuk mengambil 1 ekor kerbau milik korban untuk dijual dengan harga Rp17 juta, imbuh Kapolres, Sabtu (21/11/20).
Lantaran ada kebutuhan yang mendesak dikarenakan anak korban sedang sakit. Setelah kerbau dinaikkan ke mobil, tersangka meninggalkan kwitansi yang isinya bertuliskan bahwa tersangka berjanji akan membayar penjualan kerbau pada tanggal 10 November 2020.
Tetapi setelah lewat dari tanggal yang dijanjikan, uang penjualan kerbau tidak juga di terima oleh korban, dan setiap didatangi ke rumah, tersangka selalu bilang belum ada uang. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum.
” Tersangka dijerat pasal 378rban langsung melaporkan Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara,” Terang Kapolres.
Wartawan: Ariadi.