Oleh : Suhadi Syarif Sulaiman
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka Pokjar Tanah Grogot
Penasatu.com, Paser – Listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Saat ini di Kabupaten Paser dari 139 desa, 5 kelurahan dan 10 kecamatan di Kabupaten Paser, kini jangkauan listrik sudah hampir 99 persen masuk 1di wilayah Bumi Daya Taka. Kendati tidak semuanya dari jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Untuk jaringan di Paser, ada tiga opsi. Pertama dari PLN, selain itu non PLN seperti Genset Desa, dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Namun sebagai pelanggan, pernahkah kita mencermati setiap pembayaran rekening listrik yang kita bayar terdapat biaya PPJ yang harus kita bayarkan. Banyak masyarakat tidak tahu, setiap pembelian pulsa listrik prabayar maupun pasca bayar dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Apakah masyarakat tahu apa itu PPJ ?, untuk apa PPJ ? dan berapa besarnya PPJ?.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Paser nomor 20 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 6% (enam persen), di ayat (2) disebutkan bahwa Tarif Pajak Penerangan Jalan untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen), dan di ayat (3) Tarif Pajak Penerangan Jalan untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Dengan demikian PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Paser yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah di Kabupaten Paser.
Salah satu penggunaan hasil PPJ seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, disebutkan bahwa hasil pungutan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penerangan jalan umum. Dengan demikian masyarakat dapat menanyakan apabila di lingkungannya belum terdapat lampu penerangan jalan umum padahal masyarakat selalu ditarik pajak pada saat melakukan pembayaran listrik. Dengan adanya lampu penerangan jalan umum maka rasa aman masyarakat dapat terlindungi dari hal yang tidak diinginkan khususnya di waktu malam hari. Selain itu, dapat tingkatkan aktifitas masyarakat dalam kegiatan sehingga roda perekonomian dapat berputar.dan meningkat
Pemerintah Daerah Kabupaten Paser juga diharapkan melakukan sosialisasi tentang PPJ kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui manfaat dari pajak yang mereka bayar sebagai kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Paser.*
Editor: EDS/penasaru.com