SP 3 Minta Dicabut Kembali

0
1079

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – BADAN Advokasi Indonesia (BAI) Kaltim mendatangkan saksi ahli Prof.DR Arif Sugiarto,SH Pakar Hukum Pidana dari Jakarta untuk menjadi saksi dalam sidang Pra peradilan melawan Polda Kaltim.

Arif yang datang ke pengadilan pada (8/1) ini menyampaikan bahwa keputusan Polda Kaltim mengeluarkan SP 3 dalam kasus sengketa lahan antara H Maskuni dan Ernawati terlalu prematur dan tergesa-gesa.

Foto.Sidang menghadirkan saksi ahli dari BAI.

“Tersangakanya saja belum ditemukan kok kasusnya sudah ditutup,” kata Ari.

Menurut Arif harusnya pihak Kepolisian menuntaskan dan penyidikan kasus tersebut sampai ditemukannya tersangka. Kalau kasusnya belum tuntas tapi sudah dikeluarkan SP 3 terhadap kasus tersebut jelas menyalahi prosedur.

Karena itu kasus ini harus dituntaskan sampai selesai.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Laode Beni,SH kuasa hukum BAI Kaltim bahwa SP 3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian terlalu cepat, apalagi kini mereka memiliki bukti-bukti baru yang membuktikan dicurigai telah terjadi penyalahgunaan dokumen dalam kasus ini.

“Kami berharap supaya pengadilan bisa mengeluarkan keputusan untuk mencabut SP 3 tersebut,” ujar Beni.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pujiono,SH ini sempat alot karena dari Kepolisian juga memberikan bukti pendukung atas keputusan yang mereka keluarkan.

“Prosedur yang kami lakukan dalam mengeluarkan SP 3 sudah tepat,” kata AKBP Farid L.Dj,SH,MH Kasubid Bankum Bidkum Polda Kaltim.

Farid pun menyampaikan bahwa yang mereka putuskan sudah sesuai prosedur yang berlaku untuk mengeluarkan SP 3 dalam kasus sengketa lahan di jalan tol Manggar.

Sidang kali ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum BAI Pusat H Ridwan Abdullah, Ketua Departemen Investigasi BAI H.Ius Soliwanto,SH,Ketua BAI Kaltim Misradi,SH dan para pengurus BAI Kaltim.*

Wartawan : are.

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here