Solehuddin : Untuk Pelaksanaan Sholat Id, DMI kota Balikpapan Masih Ikuti Fatwa MUI

0
570

Ustadz Letkol Solehuddin Siregar Ketua DMI kota Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Ditengah pandemi Corona virus desease 2019 (covid-19) yang masih menjadi ancaman masyarakat kota Balikpapan.

Ketua Dewan Masjid (DMI) Kota Balikpapan Ustadz Letkol Solehuddin Siregar angkat bicara terkait banyaknya pertanyaan yang berkembang dimasyarakat Balikpapan tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H tahun ini, di kantor MS Siregar Center, Ruko Mall Fantasi Balikpapan Baru, Jum’at ( 15/5/20).

Solehuddin Sireger mengatakan, saat ini DMI masih mengikuti Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tertanggal 13 Maret 2020 lalu.

Yang mana dalam point kedua terkait pelaksanaan shalat idul fitri bagi daerah yang mengalami angka penurunan covid-19, boleh melaksanakan shalat idul fitri di masjid, akan tetapi tetap melaksanakan prosedur kesehatan yang ditetapkan pemerintah ujar Ketua DMI Balikpapan ini.

Namun, bagi daerah yang tingkat penyebaran covid-19 terus meningkat tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat dirumah saja.

Di balikpapan sendiri saat ini, dibanyak daerah yang penyebaran covid-19 nya rendah tetap melaksanakan shalat idul fitri seperti biasanya.

Hal tersebut sudah disampaikan Solehuddin Siregar kepada ketua DMI Kecamatan yang ada di Balikpapan.

Sejauh ini Solehuddin Siregar melihat masih banyak Masjid dan Mushola yang melaksanakan Shalat, baik itu Shalat Jum’at, Shalat Lima Waktu bahkan Shalat Tarawih sepanjang ramadhan tahun ini.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang melaksanakan shalat, tentunya lebaran tahun ini pasti ada masyarakat yang melaksanakan Shalat Idul Fitri, sekalipun ada kendala-kendala komunikasi,” terang Perwira menengah TNI ini.

Solehuddin juga sudah menghimbau DMI Kecamatan untuk melakukan komuikasi pada petugas dilapangan disetiap kecamatan, baik pada Camat, Lurah, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

Ia juga menambahkan, dalam pelaksnaan shalat idul fitri nantinya, DMI menghimbau kepada seluruh pengurus masjid agar tetap mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang dikeluarkan pemerintah.

Yang mana setiap jamaah yang hendak melaksanakan shalat wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, serta menjaga jarak, pungkasnya.*

Wartawan : Riel Bagas.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here